Breaking News

LLDikti Singgung Soal Sanksi Buntut Stikom Bandung Batalkan Kelulusan dan Menarik Ijazah Mahasiswa

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten angkat bicara terkait polemik Stikom Bandung, yang membatalkan kelulusan.

stikombandung.ac.id
Kampus Stikom Bandung. Kelulusan ratusan mahasiswa dibatalkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten angkat bicara terkait polemik Stikom Bandung, yang membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023.

Seperti diketahui, keputusan tersebut diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan seperti nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti.

Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak terdapat penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukan tes plagiasi karya mahasiswa.

"Saya kira (temuannya) gak jauh beda dengan apa yang disampaikan pihak kampus karena mereka menyelesaikan itu berbasis temuan tim EKA itu ya," ujar Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar Banten, M Samsuri saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).

Atas hal tersebut, kata dia, pihak kampus harus segera menyelesaikan temuan EKA tersebut karena temuan itu saat dilakukan dievaluasi memang sudah diakui dan tentunya sudah terdapat hasil berita acaranya.

Baca juga: STIKOM Bandung Batalkan Kelulusan 233 Mahasiswa Periode 2018-2023, Bagaimana yang Telanjur Bekerja?

"Jadi ketika dievaluasi, mereka tidak bisa menunjukan bukti-bukti itu dituangkan pada berita acara evaluasi. Ketika itu sudah ditandatangani dan disepakati antara tim EKA dan pihak pengelola kampus, maka itu harus diselesaikan," kata Samsuri.

Ia mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihak kampus diberikan sanksi administrasi sampai mereka menyelesaikan sampai tuntas terkait hasil temuan dari tim EKA yang dipastikan sudah terbukti.

"Ketika terjadi sanksi administrasi berupa penghentian pembinaan itu, perguruan tinggi harus menyelesaikan (temuan). Kemudian, ketika itu sudah diselesaikan berarti sanksi administrasinya dicabut dan baru boleh meluluskan," ucapnya.

Sementara terkait solusinya, kata dia, tetap mengacu terhadap hasil temuan dan saat ini sedang dilakukan oleh pihak kampus. Kemudian mereka juga harus segera menangani keresahan mahasiswa dan alumni yang sudah terdampak.

"Kemudian tata kelolanya juga terus harus dilakukan perbaikan, sekarang itu diperbaiki sebagai bagian untuk perbaikan tata kelola ke depan," ujar Samsuri.

Baca juga: Stikom Bandung Batalkan Kelulusan Ratusan Mahasiswa, Terungkap Penyebabnya yang Bikin Dedy Kecewa

Ia mengatakan, tim EKA itu sudah menguji proses pembelajaran di kampus tersebut apakah benar atau tidak, sehingga manakala prosesnya tidak sesuai aturan maka mereka harus bertanggungjawab.

"Jadi kalau kampus tidak ada permasalahan pasti mereka tidak mengakui itu sebagai sebuah kesalahan. Namun, ketika itu sudah diakui sebuah temuan mereka harus selesaikan supaya esensi ijazah itu punya marwah," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved