Rencana Komdigi Batasi Anak Gunakan Medsos Disambut Baik, Anggota DPR Tanya Kejelasan Sanksi
Langkah ini, dikatakan Soleh, untuk memastikan agar dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur bisa diminimalkan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat.
Langkah ini, dikatakan Soleh, untuk memastikan agar dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur bisa diminimalkan.
"Kami berharap aturan ini memberikan batasan jelas tentang penggunaan medsos bagi anak sekaligus kejelasan sanksi,” ujar Oleh kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Oleh mengatakan dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa.
Saat ini banyak anak di bawah umur yang kecanduan gadget karena begitu bebasnya penggunaan internet di Indonesia.
Di sisi lain, banyak orang tua yang tidak waspada akan bahaya internet bagi anak.
"Situasi ini membuat anak menjadi korban. Mereka menjadi tantrum ketika tidak boleh main hand phone atau tablet. Padahal banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka,” katanya.
Politisi PKB itu mengungkapkan konten-konten di internet saat ini banyak yang di luar batas kewajaran.
Mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, hingga iming-iming berbagai produk kecantikan berbahaya.
"Ini belum lagi konten-konten yang mengandung ajakan untuk judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun,” katanya.
Indonesia, lanjut Oleh, relatif tertinggal dalam pengaturan media sosial bagi anak di bawah umur.
Di berbagai negara seperti Australia bahkan China telah lebih dulu merilis aturan yang mengatur penggunaan internet maupun media sosial bagi anak.
"Namun kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti kita gagas aturan pengelolaan internet agar ramah anak di level undang-undang,” katanya.
Oleh pun mewanti-wanti agar dalam aturan internet ramah anak ini diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten bersifat kekerasan, kampanye LGBT, hingga free sex. Selain itu sanksi ini juga bisa diberikan kepada orang tua yang tidak mematuhi aturan penggunaan internet ramah anak.
"Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat himbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur," katanya.
Untuk diketahui Menkomdigi Meutya Hafid bakal segera merilis aturan internet ramah anak di Indonesia.
Hal itu disampaikan Meutya usai melantik pejabat Komdigi, Senin (13/1/2025)
Selain internet ramah anak ini, Komdigi juga melakukan finalisasi aturan terkait penggunaan Artificial Intelegent (AI) dan Pusat Data Nasional (PDN).
| Lowongan Kerja di Komdigi Terbaru April 2026 untuk Lulusan D4 dan S1, Berikut Link Pendaftarannya |
|
|---|
| Komdigi Perkuat Peran Media, Dorong Kisah Koperasi Desa Jadi Narasi Ekonomi Rakyat yang Berdampak |
|
|---|
| Warga Ciparay Terlantar di Sorong Besok Harus Angkat Kaki dari Rumah Singgah, Bingung Tidur di Mana |
|
|---|
| Mengenal Permen Komdigi No 9 Tahun 2026: Aturan Baru Pembatasan Medsos bagi Remaja |
|
|---|
| Pembatasan Medsos Anak Bisa Picu Pemberontakan, Psikolog Tekankan Pentingnya Pendampingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menteri-Komdigi-Meutya-Hafid.jpg)