Dua Anak Asal Tasikmalaya Diiming-imingi Uang Rokok dan Pulsa, Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

Kasus ini terjadi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan berhasil terungkap pada tanggal 26 Desember 2024, setelah dua anak yang masih berumur 14 dan 16

shutterstock via Kompas.com
ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pelaku pencabulan sesama jenis terhadap dua anak di bawah umur, ternyata sempat merayu dengan memberikan uang pulsa dan rokok ketika melancarkan aksinya.

Kasus ini terjadi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan berhasil terungkap pada tanggal 26 Desember 2024, setelah dua anak yang masih berumur 14 tahun dan 16 tahun bercerita kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya dilakukan US (44) dengan cara dirayu.

Pelaku baru diamankan pada tanggal 7 Januari 2025 usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan saksi dan korban.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas aksi pencabulan dua anak dibawah umur," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika memberikan keterangan kepada wartawan TribunPriangan.com, Jumat (10/1/2025).

Setelah adanya laporan itu pihak kepolisian langsung bergerak menindaklanjutinya kasus tersebut.

"Untuk modusnya tersangka menawarkan dan memberi uang pulsa atau rokok kepada para korban supaya mau dilakukan perbuatan cabul," kata AKP Ridwan.

AKP Ridwan, menjelaskan kronologis kejadian sodomi berawal saat korban pertama disuruh ibunya untuk membeli air mineral ke toko milik pelaku. 

Namun karena korban pulangnya terlalu lama, ibu korban merasa curiga. Ditambah adanya informasi dari teman korban yang menyebutkan dugaan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

"Iya pelaku memiliki toko di wilayah Tasik Selatan," tuturnya. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved