Jumat, 10 April 2026

DP3AKB Jabar Turut Dampingi Bocah SD Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di Garut

Korban mengalami pelecehan seksual oleh sesama teman perempuannya dengan menggunakan terung.

Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual --- Media sosial dihebohkan dengan kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota BEM FMIPA UNY. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut memberikan pendampingan terhadap seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Garut

Kepala DP3AKB Provinsi Jabar, Siska Gerfianti mengatakan, laporan perundungan dan pelecehan seksual terhadap bocah itu diterima pada Selasa, 7 Januari 2025, setelah orang tua korban mengajukan laporan resmi ke Polres Garut.

DP3AKB melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, kata dia, telah memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum di RSUD Dr. Slamet, Kabupaten Garut.

"Kemudian kita juga melakukan asesmen psikologis di Kantor UPTD PPA Kabupaten Garut tanggal 9 Januari. Saat ini korban masih dalam proses asesmen psikologi oleh tenaga ahli psikologi UPTD PPA Kabupaten Garut," ujar Siska, Jumat (10/1/2025).

Saat ini, kata Siska, kondisi korban masih terbatas dalam berinteraksi. Selain itu, ditemukan banyak bercak di area kelamin korban.

Sementara empat pelaku yang masih di bawah umur, saat ini belum ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Garut, karena masih menunggu arahan dari Polres Garut.

"Terkait empat pelaku anak, saat ini belum dalam penanganan UPTD PPA Kabupaten Garut dan masih menunggu arahan Polres Garut mengingat anak akan masuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang mana proses penanganannya sesuai alur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012," katanya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang masih duduk di bangku sekolah dasar jadi korban kekerasan seksual.

Korban mengalami pelecehan seksual oleh sesama teman perempuannya dengan menggunakan terung.

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, kemudian viral baru-baru ini setelah orang tua korban menceritakan kejadian itu kepada awak media di Bandung beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban pada 20 Desember 2024.

"Benar ada laporan, saat ini sedang kami tangani, kejadiannya di wilayah Cibatu," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Kamis (9/1/2025).

Ari mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban mengalami kekerasan seksual tersebut saat dirinya berusia 10 tahun.

Saat itu, korban didatangi oleh ketiga kakak kelasnya seusai mengikuti kegiatan perlombaan 17 Agustusan di sekitar tempat tinggalnya.

"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual menggunakan terung, yang diarahkan ke kemaluannya. Posisi korban saat itu menggunakan celana panjang, dilakukan satu kali namun cukup keras," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved