6 Kebijakan Baru di Sekolah 2025 dari Mendikdasmen Abdul Muti, Senam 10 Menit hingga e-Kinerja Guru
Berikut inilah beberapa kebijakan baru di sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2025, akan ada kegiatan pagi untuk pelajar
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Untuk pengembangan Karakter dan Budaya Literasi Anak, Kemendikdasmen meluncurkan beberapa program.
Beberapa di antaranya “Kemenangan Sejati” dan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta Senam Anak Indonesia Hebat.
Untuk program Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta Senam Anak Indonesia Hebat ini akan diterapkan sekolah jenjang PAUD hingga SMA di tahun 2025.
Nantinya Senam Anak Indonesia ini akan menggunakan iringan lagu karya Dwiki Dharmawan.
Dikutip dari Kompas.com, Mendikdasmen Prof. Abdul Muti mengatakan, Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini merupakan kebiasaan-kebiasaan yang merupakan refleksi dari tradisi yang berakar pada agama dan budaya.
"Kebiasaan ini menjadi fondasi untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga sehat secara fisik, spritual dan sosial," kata Mendikdasmen Abul Mu'ti seperti dikutip dari laman Paudpedia Kemendikbud, Sabtu (28/12/2024).
Nantinya para pelajar akan melakukan senam selama 10 menit sebelum belajar atau sebagai aktivitas pagi.
"Gerakan ini hanya memakan waktu 10 menit, tetapi dampaknya diharapkan dapat meningkatkan semangat positif anak-anak," tambah Mendikdasmen.
Baca juga: Sejumlah Guru di Cibiuk Garut Resah, Dimintai Uang Rp 150 Ribu untuk Urus Surat Tunjangan Keluarga
4. Nyanyi Lagu Kebangsaan
Selain senam pagi, para pelajar juga menyanyikan lagu kebangsaan, dan doa bersama sebelum pembelajaran dimulai.
5. Festival Literasi Swantara Aksara
Program ini menjadi wadah lomba mendongeng dan menulis cerita, menjadi bukti bahwa Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi anak-anak.
6. e-Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
Selain kebijakan untuk para pelajar, Mendikdasmen juga membuat kebijakan baru soal e-Kinerja.
Kebijakan e-Kinerja ini merupakan pengelolaan e-kinerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang dirancang agar lebih mudah dan ringkas.
Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penguasaan Bahasa Inggris Jadi Hal Penting, English 1 Dukung Generasi Muda Cerdas di Masa Depan |
![]() |
---|
Balas Kritikan Atalia, Dedi Mulyadi Bongkar Data Pembangunan Sekolah di Jabar era Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Minta Pengusaha Pariwisata Lebih Kreatif, Tak Andalkan Study Tour |
![]() |
---|
Viral Video Siswi SMK Acungkan Jari Tengah ke Guru di Gowa, Orang Tua Lesu Anak Disanksi Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.