Aturan Kementerian Agama Soal Pendaftaran Nikah, Ada Batas Waktunya, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari? 

Benarkah batas waktu pendaftaran nikah, harus jauh-kauh hari ? Berikut penjelasan aturan dari Kementerian Agama RI.

Editor: Hilda Rubiah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah. Berikut penjelasan aturan dari Kementerian Agama RI soal batas waktu pendaftaran nikah 

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin: 

2. Foto kopi akta kelahiran; 

3. Foto kopi kartu tanda penduduk; 

4. Foto kopi kartu keluarga; 

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; 

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; 

7. Persetujuan calon pengantin: 

8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun; 

9. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; 

10. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; 

11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; 

12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; 

13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; 

14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

15. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Pendaftaran Nikah, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari? Begini Aturannya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved