Aturan Kementerian Agama Soal Pendaftaran Nikah, Ada Batas Waktunya, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari?
Benarkah batas waktu pendaftaran nikah, harus jauh-kauh hari ? Berikut penjelasan aturan dari Kementerian Agama RI.
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin:
2. Foto kopi akta kelahiran;
3. Foto kopi kartu tanda penduduk;
4. Foto kopi kartu keluarga;
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
7. Persetujuan calon pengantin:
8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
9. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
10. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
15. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Batas Waktu Pendaftaran Nikah, Benarkah Harus Jauh-Jauh Hari? Begini Aturannya
Penyuluh Agama Tukdana Pemerintah Kecamatan Percepat Pendataan Pernikahan yang Belum Tercatat |
![]() |
---|
Penyuluh Agama Islam KUA Terisi Jalin Koordinasi Strategis dengan Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Penyuluh Agama Balongan Jalin Kolaborasi Lintas Sektoral Moderasi Beragama & PHBS di Ponpes Al-Ishl |
![]() |
---|
Fasilitator BPOM dan Penyelia Halal Kompeten KUA Gantar Dampingi Sertifikasi UMKM |
![]() |
---|
Kenakalan Remaja Jadi Sorotan, KUA Cimenyan Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di SMPN 1 Cimenyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.