Agus Buntung Kini Pakai Baju Tahanan Merah, Tetap Pede Tak Bersalah: Kebenaran Akan Terungkap!
Agus Buntung yang kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah tetap percaya diri dan kekeuh tak bersalah.
TRIBUNJABAR.ID, MATARAM - Kasus pelecehan seksual yang menyeret I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung masih terus berlanjut.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Agus Buntung yang kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah tetap percaya diri dan kekeuh tak bersalah.
Hal tersebut disampaikan Aus Buntung saat pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Agus Buntung Makin Banyak, Bertambah Jadi 17 Orang, Ada Anak di Bawah Umur
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ujar Agus Buntung.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus Buntung ke jaksa setelah berkas perkara pelecehan seksual dinyatakan lengkap.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kami sepakati untuk tersangka Agus dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan (negeri)," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).
Syarif menjelaskan sebelum tersangka Agus dibawa diserahkan ke Kejari Mataram, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Syarif.
Mantan Wakapolresta Mataram mengatakan dalam proses penanganan kasusnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dan lima orang ahli.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.
Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.
Baca juga: Agus Buntung Kekeuh Ngaku Tak Salah, Kini Dibela 18 Pengacara, Sebut Dilaporkan karena Uang
Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Momen Agus Difabel Pakai Baju Tahanan saat Dilimpahkan ke Jaksa, Berkelakar Soal 'Kebenaran',
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Aki-aki Pelaku Pelecehan di Bandung Barat Ternyata Guru Ngaji, Lecehkan 4 Muridnya |
![]() |
---|
Modus Pimpinan Ponpes di Purwakarta Lecehkan Santriwati, Minta di Pijit, Korban Ngadu ke Bupati |
![]() |
---|
Pria Tua di Bandung Barat Ditahan Polisi, Disebut Lakukan Pelecehan Terhadap 8 Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.