Kabar Seleb

Kekayaan Raffi Ahmad Ditaksir Mencapai Rp4,6 Triliun, Kini Sedang Diverifikasi kPK

Harta kekayaan selebritis Raffi Ahmad sedang diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fauzi Alamsyah/Tribunnews
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina setelah pengambilan sumpah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) 

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp8,29 miliar-Rp132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Peroleh Gaji Setara Menteri

Di sisi lain, Raffi bakal memperoleh gaji setara menteri setelah menjabat sebagai utusan presiden.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca juga: Alasan Gervane Kastaneer Ngebet Gabung Persib, Faktor Bobotoh dan Sejarah Jadi Pemicu

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Suami Nagita Slavina Ditaksir Triliunan Rupiah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved