Minggu, 12 April 2026

Berita Viral

Viral Pegawai BPJS Kesehatan Curhat Pakai Asuransi Swasta, BPJS: Dibayar Masing-masing Pegawai

Rupanya, pegawai BPJS Kesehatan justru mendapatkan asuransi swasta, bukan BPJS Kesehatan.

Instagram
Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan instansi sendiri viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Curahan hati karyawan BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Dalam curhatan tersebut, pengakuan karyawan BPJS Kesehatan justru membuka fakta baru terkait instansi tersebut.

Rupanya, pegawai BPJS Kesehatan justru mendapatkan asuransi kesehatan swasta, bukan BPJS Kesehatan.

Pengakuan tersebut terungkap lewat postingan yang dibagikan drg Mirza di media sosial Instagram, Senin (6/1/2025).

Dokter gigi tersebut membagikan pengakuan yang diduga dari pegawan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Bansos PBI JK Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP, Dapat Rp42.000 per Bulan untuk BPJS Kesehatan

"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis pegawai BPJS Kesehatan tersebut, dikutip dari Tribun Jambi.

Lantas drg Mirza merespons pengakuan itu dengan kritis.

Ia menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.

"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS,"

"Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujarnya.

Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengonsumsi barang dagangannya sendiri.

Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.

"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.

Sebelumnya ada aturan baru yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Viral Daftar 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS

Terdapat 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved