Usia Pensiun Bertambah Satu Tahun, Menjadi 59 Sejak Januari 2025, Ini Dasarnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun membuat usia pensiun pekerja naik satu tahun.
TRIBUNJABAR.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun membuat usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Pada Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun.
Baca juga: Sosok Mohammad Ahsan Pebulu Tangkis Pemilik 3 Gelar Juara Dunia Pensiun, Ini Daftar Prestasinya
PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015. Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun.
Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun.
Ini berarti, usia pensiun bertambah setahun menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022. Tiga tahun kemudian, usia pensiun bekerja naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.
Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 sehingga bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jadwal Persib Bandung Selanjutnya Setelah Lewati 17 Pertandingan Tanpa Tersentuh Kekalahan
Sementara itu, pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 ketika sudah berumur 59 tahun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun tapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Pekerja yang sudah berusia pensiun bisa tetap dipekerjakan hingga berhenti bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
| BPJS Ketenagakerjaan Berlakukan Antrean Online Terjadwal: Berikan Kepastian Layanan pada Peserta |
|
|---|
| 6.000 Pekerja Informal di Sumedang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaa |
|
|---|
| Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri Sektor Non-Transportasi, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Iwan Koswara Dukung Langkah Pemprov Jabar Ambil Alih Iuran Peserta BPJS Warga Miskin |
|
|---|
| Berkah Ramadhan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pensiun.jpg)