Senin, 27 April 2026

Sempat Bebas Beberapa Jam, 4 Terdakwa Penganiayaan di Tasikmalaya Ditahan lagi

Para tersangka hanya menghirup bebas beberapa jam saja, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang.

tribunpriangan.com / Jaenal Abidin
Empat terdakwa kasus penganiayaan kini kembali ditahan karena kesalahan data dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di PN Tasikmalaya. 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Sempat diputus bebas dalam putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, empat terdakwa kasus penganiayaan kini kembali ditahan.

Musababnya, adanya kesalahan data dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, putusan bebas terhadap keempat tersangka ini sebelumnya dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Namun, para tersangka hanya menghirup bebas beberapa jam saja, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang.

Putusan sela itu dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pukul 13.00 WIB dijadwalkan jaksa kembali melimpahkan berkas setelah direvisi.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tasikmalaya Ahmad Sidik mengatakan, bahwa pihaknya mengakui adanya kesalahan sehingga hakim membebaskan keempat terdakwa.

Awalnya perkara ini dilimpahkan dengan surat dakwaan yang sudah disusun, kemudian dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadiannya.

"Jadi dalam surat dakwaan ternyata jaksa menulis lokasi kejadian di Jalan Letjen Mashudi, padahal perkara ini terjadi di Jalan SL Tobing yang menjadi kesalahan penulisan surat dakwaan," ucapny, Selasa (7/1/2025).

Namun, Ahmad Sidik menegaskan, hakim tetap menyatakan dakwaan terhadap empat terdakwa anak ini tidak cermat. Sehingga menerima eksepsi pihak terdakwa dan menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa.

"Makanya kita sekarang melaksanakan untuk mengeluarkan empat tersangka ini, tapi kemudian menahan kembali. Namun secara formal kita juga akan menyerahkan dulu ke keluarganya baru kita bawa lagi," kata Ahmad Sidik.

Tak hanya itu, pihaknya mengakui kesalahan ini ada dari Jaksa terhadap surat dakwaan keempat tersangka.

"Ada di kita kesalahannya. Mudah-mudahan yang sekarang tidak ada kesalahan karena sudah ditandatangani empat jaksa," pungkasnya.

Sidik melihat kesalahan ini tentu hal biasa sebagai manusia, tapi menjadi perhatian dan pembelajaran kedepan agar tak terjadi kesalahan kembali.

"Kalau kesalahan itu namanya manusia, manusiawi, dan ini menjadi hikmah bagi jaksa di sini biarlah saya yang pernah mengalami apa yang saya lakukan, dan untuk jaksa lain biar lebih hati-hati lagi termasuk pimpinan juga harus meneliti," kata Sidik.

Keempat terdakwa tersebut terdiri dari inisial DW (16), RRP (15) FM usia 17 tahun dan RW 16 tahun warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya

Sedangkan satu tersangka dewasa dalam kasus ini adalah pria inisial NSP (19) ditahan di Polres Tasikmalaya Kota.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved