Moratorium Minimarket di Sumedang Dicabut, Pemkab Pastikan Akan Lebih Selektif Beri Izin

Moratorium atau pembatasan pendirian minimarket di Sumedang sudah tidak berlaku.

tribunjabar.id / Kiki Andriana
Penampakan minimarket di Jalan Mayor Abdurahman, tepat di seberang kampus UPI Sumedang, Sabtu (28/12/2024) petang.  

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Moratorium atau pembatasan pendirian minimarket di Sumedang sudah tidak berlaku. Peraturan bupati (Perbup) tentang moratorum itu dicabut. 

Perbup moratorium pendirian minimarket di Sumedang yang disahkan ketika Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjabat (2018-2023), dicabut Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli, di penghujung tahun 2024. 

Para pengamat khawatir, dicabutnya perbup itu menjadi bumerang yang akan melemahkan UMKM di Sumedang. Sebab, UMKM bagaimana pun tidak akan menang melawan modal besar yang dimiliki minimarket

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris mengatakan pemerintah akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin. 

"Perlu digaris bawahi dulu, ketika Agustus 2021, ketika izin minimarket terbit sendiri, secara realita, Perbup (tahun 2020) tidak berlaku. Walaupun belum dicabut, karena (sekarang mohon izin) tidak ke PTSP dulu," kata Kemal di Sumedang, Selasa (7/1/2025). 

Kemal menyebut, tidak dicabut pun, Perbup yang disahkan Dony Ahmad Munir tidak berlaku, sebab tereliminasi oleh UU Cipta Kerja di mana izin tidak lagi ditempuh melalui DPMPTSP, melainkan melaui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Nah, ketika Perbup dicabut, kita rapat, khawatir kalau tumbuh liar (minimarket), justru kemudian Pak Pj buat edaran, itu yang harus dipatuhi," katanya. 

DPMPTSP Sumedang juga menjalin koordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk membicarakan kekhawatiran itu. Maka, dinas-dinas terkait pun memastikan untuk lebih selektif. 

"Saya koordinasi dengan PU dan Indag, bahwa sekarang mengusulkan ke OSS harus disertai dengan rekomendasi dari PU (terkait lokasi) dan Indag," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved