Kata Kompolnas Soal Polisi Tolak Permohonan Pendampingan Bos Rental Keluarkan Uang Sebelum Tewas

Akhirnya Kompolnas buka suara soal polisi Polsek Cinangka yang sempat menolak pendampingan untuk bos rental mobil yang tewas ditembak di rest area

Editor: Hilda Rubiah
kolase Youtube
Bos rental mobil (kiri) dan Kapolsek Cinangka (kanan). Ilustrasi - Kompolnas buka suara soal polisi Polsek Cinangka yang sempat menolak pendampingan untuk bos rental mobil yang tewas ditembak di rest area 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya Kompolnas buka suara soal polisi Polsek Cinangka yang sempat menolak permohonan pendampingan untuk bos rental mobil.

Diberitakan sebelumnya kasus bos rental mobil tewas ditembak komplotan pelaku yang mencuri mobilnya tengah jadi sorotan publik.

Niat hati ingin mengambil mobilnya yang dicuri, nasib bos rental itu justru berakhir tegas.

Bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman itu tewas ditembak komplotan pelaku di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak.

Sebelum tewas ditembak, bos rental mobil itu sempat memohon ke anggota polisi Polsek Cinangka.

Baca juga: Isi Obrolan Bos Rental Saat Memohon Bantuan ke Polisi Sebelum Tewas Ditembak, Sempat Janjikan Ini

Ilyas memohon bantuan polisi Polsek Cinangka untuk didampingi mengamankan mobil rental yang dibawa kabur.

Korban sempat berupaya agar polisi membantunya sekaligus menangkap pelaku penggelapan mobil rental.

Bahkan korban mengeluarkan uang milik karyawannya.

“Ayah saya sampai menawarkan uang kerja untuk petugas yang piket sebagai uang pendampingan dari ayah saya,” kata anak korban, Rizki Agam dikutip dari Kompas.com.

Namun pihak polsek menolak mendampingi korban.

Sampai akhirnya korban nekat mengejar pelaku tanpa didampingi polisi yang berujung korban ditembak pelaku sampai tewas.

Setelah itu, polisi baru bergerak dan menangkap para pelaku penggelapan mobil rental tersebut.

Tindakan polisi sebelum korban tewas menuai sorotan.

Namun pihak Kompolnas tetap menilai bahwa apa yang dilakukan Polsek Cinangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo.

"Polsek Cinangka sudah bertindak sesuai SOP yang tersedia mana kala orang ada yang melapor," ungkap Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo.

Meski begitu, kata dia, ada kekurangan dari tindakan Polsek Cinangka ini.

Yaitu Polsek seharunya melakukan penyelidikan meski laporannya masih belum resmi.

Menyelidiki terkait yang lapor apakah benar terkait laporannya tersebut.

Selain itu, Polsek Cinangka juga tidak seharusnya menolak permintaan korban atau membiarkan permintaan itu.

Menurutnya pimpinan polsek bisa menugaskan anggotanya untuk membuntuti pelapor dari belakang dari jarak jauh.

"Kalau ternyata betul-betul yang dilaporkan itu sesuai apa yang disampaikan (korban) dan mau ada ancaman seperti yang disampaikan anak bos rental itu, baru polisi bisa mengambil tindakan," jelas Arif.

Baca juga: Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dibunuh, Polisi Bagi Pelaku jadi Kelompok Penembak dan Penggelapan

Kejadian tragis ini diketahui terjadi pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Korban dan beberapa karyawan mengejar mobil rental miliknya yang digelapkan.

Korban sempat mendapat ancaman dari pelaku yang menodongkan senjata api.

Sehingga korban langsung ke Polsek meminta pendampingan, namun Polsek tidak memberikan pendampingan dengan alasan Polisi adalah kelengkapan surat-surat.

Ketika pengejaran berlanjut mengejar pelaku yang mengarah ke Cilegon.

Insiden tragis terjadi ketika pelaku berhasil ditemukan di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak.

Bos rental diberondong tembakan oleh pelaku di sekitar sebuah minimarket  sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah kejadian ini, Polisi dikabarkan telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebelum Tewas, Bos Rental Keluarkan Duit Memohon ke Polisi, Kompolnas: Polsek Cinangka Sesuai SOP

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved