Cara Cek Bansos PBI JK Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP, Dapat Rp42.000 per Bulan untuk BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan sosial (bansos) layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan sosial (bansos) layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. 

TRIBUNJABAR.ID - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan sosial (bansos) layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Penerima PBI JK mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Biaya iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Sehingga, masyarakat PBI JK yang terdaftar bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Adapun, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan langsung kepada pusat layanan kesehatan.

Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Kepesertaan PBI JK selalu diperbarui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Sosial.

Lantas, bagaimana cara mengecek bansos PBI JK menggunakan NIK KTP?

1. Cek PBI JK via WhatsApp

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
  • Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
  • Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
  • Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
  • Setelah itu, Anda akan diberi tahu apakah Anda penerima atau tidak.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Bansos PKH Mulai Rp225.000 hingga Kartu Sembako Rp200.000 Cair di Awal Tahun

2. Cek PBI JK via Website

  • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
  • Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.

Bansos Tahun 2025

Berikut daftar bansos pada tahun 2025 selengkapnya:

1. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang anak sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, program yang memakai APBN sampai Rp71 triliun ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.

Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah: 

  • PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
  • Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
  • SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat.

Selain itu, program Bantuan Makan Bergizi Gratis ini juga diberikan kepada 101.000 lansia tunggal dan 36.000 penyandang disabilitas. 

2. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namananya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

Sebelumnya, pemerintah juga memiliki bansos serupa bernama ATENSI Yatim-Piatu (Yapi).

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH Ibu Hamil Rp750.000, Bisa Daftar Pakai HP Siapkan NIK KTP

PKH biasanya akan cair dalam empat tahap dalam satu tahun.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

• Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

• Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

4. Kartu Sembako

Pemerintah juga akan menyalurkan bansos pangan senilai Rp200.000 lewat program kartu sembako.

Dulunya program ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempunyai data kependudukan yang valid.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

7. KIP Kuliah

Pemerintah akan memberikan bantuan KIP Kuliah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.

Inilah rincian bantuan uang saku KIP Kuliah yang diberikan berdasarkan klaster daerah dan akreditas program studi perkuliahan:

  • Klaster 1 Rp 800.000
  • Klaster 2 Rp 950.000
  • Klaster 3 Rp 1.100.000
  • Klaster 4 Rp 1.250.000
  • Klaster 5 Rp 1.400.000.

Dilansir dari KompasTV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.

Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis dapat KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).

8. Beras 10 kg

Seiring dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga yang berpendapatan rendah.

Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved