Rabu, 22 April 2026

MK Hapus Presidential Threshold, Anies, Gibran, dan Ganjar Bisa Jadi Saingan Prabowo di Pilpres 2029

Lewat putusan terbaru MK, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan walik presiden.

Tribunnews/Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden pada sidang yang berlangsung Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidentiang threshold) di awal tahun 2025 ini.

Keputusan tersebut menjadi kejutan besar bagi dunia politik tanah air.

Lewat putusan terbaru MK, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan walik presiden.

Serta pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Ini Dampak Positif dan Negatifnya Menurut Pengamat

Putusan tersebut membuat peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden sebelumnya tidak berlaku.

Sebelumnya, menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Mengacu pada putusan MK tersebut, siapa saja berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang.

Ini berarti sejumlah nama di dunia politik bisa saja dicalonkan menjadi saingan Prabowo Subianto bila sang presiden akan kembali mengikuti Pilpres 2029.

Sejumlah nama tersebut di antaranya Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Amien Rais, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan lainnya.

Partai Ummat yang didirikan Amien Rais menyambut baik putusan MK soal presidential threshold dihapus.

Putusan ini membuat Partai Ummat  dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.

"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.

Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.

"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved