2 Remaja Gasak Brankas Saudara Isi Ratusan Juta di Sumedang, Tertangkap Dua Jam Kemudian

Datang berkunjung, dua remaja warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, justru menggasak brankas milik saudaranya.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menunjukkan barang bukti pencurian brankas yang dilakukan 2 remaja, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti

TRIBUNJABAR.ID. SUMEDANG - Datang berkunjung, dua remaja warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, justru menggasak brankas milik saudaranya.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Kamis (2/1/2025).

Kedua remaja yang masih di bawah umur tersebut berinisial BS (15) dan FLG (15). Keduanya masih memiliki hubungan saudara dengan korban, Muhammad Nurmansyah (52).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan, kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Korban adalah bibi pelaku," ujar Joko Dwi.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua remaja ini terungkap saat korban pulang dari bersilaturahmi ke rumah kerabat di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Wanita Tua di Tomo Sumedang Ditemukan Sudah Membengkak di Kamarnya, Berawal dari Bau Tak Sedap

Korban yang baru pulang pada Kamis sore, pukul 16.30 WIB, kaget melihat ada pecahan kaca di rumahnya yang ditinggalkan sejak pagi.

"Korban melihat ada pecahan kaca. Lalau curiga dan masuk kamar. Ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang, langsung menghubungi polisi," ujarnya.

Brankas tersebut berisikan uang tunai Rp 294 juta dan perhiasan emas seberat 60 gram. Akibatnya, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 348 juta.

Tak berselang lama, hanya perlu dua jam, kedua pelaku yang masih amatir tersebut langsung ditangkap. Uang hasil menggasak brankas tersebut baru digunakan untuk membeli iPhone14 Pro.

"Rencananya uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tapi sudah dibelikan ponsel," ujarnya.

Keduanya pun kini meringkuk di tahanan Polres Sumedang. Dua pelaku diancam pasal 363 ayat 1.

"Terancam 7 tahun penjara," kata Joko Dwi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved