PDIP Sindir KPK Urus Kasus-kasus Mandeg, Singgung Soal Ralat Tersangka CSR BSI: Itu Juga Skandal
Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, meminta KPK fokus dulu mengurus perkara-perkara mandeg yang masih ditangani sejauh ini.
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan skandal pejabat Indonesia yang terindikasi korupsi jika Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, mau melaporkannya.
Sebagaimana diketahui, Hasto mengklaim punya sejumlah bukti digital keterlibatan pejabat negara yang melakukan skandal korupsi maupun politik.
Sementara sikap KPK yang bakal menindaklanjuti bukti yang dimiliki Hasto jika melaporkan hal itu ke KPK, mendapat respons dingin dari pihak PDIP.
Baca juga: KPK Tantang Sekjen PDIP Hasto Laporkan Bukti Video Skandal Korupsi Elite Politik ke AParat
Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, meminta KPK fokus dulu mengurus perkara-perkara mandeg yang masih ditangani sejauh ini.
"Sebaiknya KPK fokus saja pada kasus-kasus lama, yang masih mandek. Dugaan ekspor biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun seperti yang disampaikan alm Faisal Basri," kata Guntur saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/1/2025).
Pimpinan KPK juga diminta oleh PDIP untuk menanggapi soal adanya keterlibatan 78 pegawainya yang terlibat pungutan liar di rutan KPK.
Padahal mereka diduga mengumpulkan pungli mencapai Rp6,3 miliar dalam rentan 2019-2023.
Guntur menyebut terhadap para pegawai KPK itu tidak elok jika hukumnya hanya meminta maaf.
"78 pegawai KPK terlibat pungli, masa hukumannya minta maaf," ujar dia.
Baca juga: PDIP Ungkap 2 Alasan Bukti Skandal Pejabat Negara Dibawa ke Rusia, Singgung Diksriminasi KPK
Romli juga menilai KPK harus tegas pada perkara kasus CSR Bank Indonesia atau Program Sosial BI.
Romli heran, terhadap kasus tersebut bisa-bisanya KPK meralat soal penetapan tersangka.
Menurut Guntur, perkara itu juga merupakan salah satu skandal yang harusnya diusut oleh KPK lebih jauh.
"Kasus CSR BI, tersangka diralat, itu juga skandal," katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengeklaim memiliki video skandal korupsi para pejabat negara.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut apabila ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah.
"Yang pasti ketika ada laporan, KPK pasti akan menindaklanjutinya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Mailson Lima Santer Dilepas ke Sriwijaya FC Ternyata Belum Deal, Klub Satu Ini Siap Menampung
Fitroh menyebut setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku koruptif.
Karena tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga, tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga berharap Hasto bisa melaporkan bukti video yang dimilikinya ke aparat penegak hukum (APH).
Menurut Tessa, Hasto bukan cuma bisa melaporkan hal itu ke KPK, akan tetapi bisa lapor ke Polri maupun Kejaksaan Agung.
"KPK berharap, siapa pun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,"
"Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Senin (30/12/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Proses jika Hasto Lapor soal Skandal Korupsi Pejabat, PDIP: Fokus Saja Urus Kasus Mandek
Respons Pengakuan Lisa Mariana, KPK Dalami Aliran Dana Ridwan Kamil ke Perempuan Lain |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Viral, Kades di Bogor Gelar Khitanan Anak Mewah, Ada Karangan Bunga dari Dedi Mulyadi, Harta Disorot |
![]() |
---|
Terseret Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Sejumlah Uang, Merasa Tertipu |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.