Berita Viral

Soal 144 Penyakit yang Viral Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan: Sesuai Indikasi Medis

Pejabat BPJS Kesehatan menjelaskan, penanganan penyakit dalam daftar yang tersebar sebaiknya dioptimalkan di FKTP.

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan buka suara terkait daftar 144 penyakit yang tak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Daftar tersebut viral di media sosial, salah satunya di media sosial X/Twitter.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, pasien yang terdiagnosis penyakit dalam daftar tersebut tak bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkan Lanjutan (FKRTL) dan harus ditangani fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau primer.

FKTP sendiri merupakan layanan kersehatan dasar yang meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi.

Baca juga: Viral Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Dirilis BPJS Kesehatan, Ada Tetanus

Lewat Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah, BPJS Kesehatan buka suara.

Rizzky menjelaskan, penanganan penyakit dalam daftar yang tersebar sebaiknya dioptimalkan di FKTP.

Meskipun begitu, bukan berarti penderita penyakit tersebut tidak bisa dirujuk.

144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

"BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis," ujat dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar
Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

Baca juga: Ramai Isu BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Satu Rujukan Satu Poli, Ini Penjelasannya

"Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat Iangsung datang ke Rumah Sakit
tanpa harus ke FKTP," kata Rizzky.

Daftar 144 Penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Sakit kepala tegang (tension headache)

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatisme ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis media akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis alergika

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing di hidung

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronkial

39. Bronkitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulkus mulut (aftosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48.  Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Gonore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salpingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat 1/2

77. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea

78. Mastitis

79. Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)

80. Puting susu terbalik (inverted nipple)

81. Diabetes mellitus tipe 1

82. Diabetes mellitus tipe 2

83. Hipoglikemia ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defisiensi besi

91. Limfadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontagiosum

100. Herpes zoster tanpa komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

104. Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110. Skrofuloderma

111. Lepra

112. Sifilis stadium 1 dan 2

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versikolor

122. Kandidiasis mukokutan ringan

123. Cutaneus larva migran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pedikulosis pubis

127. Skabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin eczema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laceratum, punctum

142. Luka bakar derajat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

 

#BeritaViral

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan BPJS Kesehatan soal 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved