Daftar 10 Kasus Viral 2024 yang Libatkan WNI di Luar Negeri, Geng di Jepang sampai Black Money
Sebanyak 24 WNI ditangkap otoritas Arab Saudi usai diduga memalsukan visa haji milik orang lain demi bisa masuk ke Mekkah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia banyak menangani atau mengonfirmasi berbagai kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Kasus-kasus ini sempat membuat heboh dan menyita perhatian di Indonesia.
Di antaranya adalah kasus geng-gengan di Jepang.

Geng yang berisi para tenaga magang asal Indonesia itu membuat heboh karena mereka sempat memperlihatkan celurit besar.
Kasus - kasus lainnya, dari WNI yang membuat keonaran hingga mereka terlibat dalam aksi kriminalisasi dan menjadi tersangka tindak pidana di negara yang jadi tempat mereka bekerja.
Berikut sederet kasus yang melibatkan WNI di luar negeri.
Baca juga: Sosok Yogi Ageng Prayogo, WNI di Jepang yang Viral Rampok Lansia, Motifnya Judi Online
1. 24 WNI Jadi Haji Ilegal Karena Pakai Visa Haji Palsu, Diamankan Otoritas Arab Saudi
Sebanyak 24 WNI ditangkap otoritas Arab Saudi usai diduga memalsukan visa haji milik orang lain demi bisa masuk ke Mekkah.
Berdasarkan keterangan resmi KJRI Jeddah pada Kamis 30 Mei 2024, mereka menjadi rombongan jemaah haji ilegal, karena masuk bukan menggunakan visa haji melainkan visa ziarah Syakhsiyah.
Dari 24 orang yang ditangkap, 2 diantaranya adalah koordinator jemaah haji dengan visa haji palsu, dan diproses hukum sesuai pemerintahan Arab Saudi.
Sedangkan 22 WNI lainnya dibebaskan dan dideportasi ke tanah air setelah menjalani pemeriksaan.
Sejak 23 Mei lalu, pihak Arab Saudi menutup akses masuk pendatang yang menggunakan visa ziarah. Hal itu sebagai persiapan untuk kedatangan jemaah haji.
2. Lagi-lagi WNI Langgar Visa Haji, Ketua DPRD Rembang dan 4 Orang Lainnya Ditahan Otoritas Arab Saudi
Pada 21 Juni 2024 KJRI Jeddah mendapat laporan adanya penangkapan terhadap 5 orang WNI atas pelanggaran keimigrasian terkait haji.
Mereka ditangkap pada 5 Juni 2024, salah satu di antaranya adalah STR alias Supadi bin Taslim Rawi yang merupakan Ketua DPRD Rembang. Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal dan dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Rumah Milenial Gaya Jepang Ini Cocok Bagi Anak Muda, Dikenalkan Dalam Momentum HUT RI |
![]() |
---|
Pelaku Utama Pembunuh Warga Riau di Subang Diringkus Jatanras di Bekasi |
![]() |
---|
Nyawa Pemuda Asal Riau Dihabisi di Subang: Motifnya Sakit Hati dan Cemburu, Pelaku Kabur ke Bandung |
![]() |
---|
Ade Mulyana Pembunuh Dea Permata sempat Minta Maaf pada Suami Korban, tapi Ini Maaf yang Dia Maksud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.