Giliran Pak Ogah Coreng Nama Bogor, Sebelumnya Joki Jalur Alternatif Peras Wisatawan

Bogor kembali menghadirkan cerita buruk kepada wisatan. Setelah joki jalur alternatif memeras, kini giliran 'pak ogah' mengeroyok wisatawan.

Editor: Giri
kolase Instagram
Viral rekaman video ibu hamil cekcok dengan tukang parkir di jalan alternatif puncak, Bogor. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Bogor kembali menghadirkan cerita buruk kepada wisatan. Setelah joki jalur alternatif memeras, kini giliran 'pak ogah' mengeroyok wisatawan.

Wisatawan asal Jakarta menderita luka serius karena menjadi korbannya.

Polres Bogor, Jawa Barat, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,

Mereka adalah D (25), R (25), dan J (20).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan, dua dari tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan pada Rabu (25/12/2024) malam. Sedangkan D masih buron.

Rio mengimbau agar tersangka D segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Geger, Pria di Bogor Dibawa Densus 88 Anti Teror, Diduga Terafiliasi JAD, Kades Ungkap Kesaksian

Mendengar kabar tersebut, kepolisian segera menerbitkan laporan polisi model A atau LP A.

Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Hasilnya, ketiga "pak ogah" tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kesepakatan damai sudah dihapus karena korban ingin melaporkan. Kami sudah menerbitkan LP A pada tanggal 24 kemarin. Proses hukum kami tarik dari polsek ke Polres," ungkap Rio di Pospol Simpang Gadog, Puncak Bogor, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Viral, Ibu Hamil Cekcok dengan Tukang Parkir di Jalan Alternatif Puncak Bogor, Terungkap Pemicunya

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun. J dan R sudah kita tahan tadi malam, sedangkan D masih kita cari dan buron. Dalam waktu dekat, kami akan menangkapnya karena kami sudah mengetahui lokasinya," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Pak Ogah" Keroyok Wisatawan di Bogor, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Buron"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved