Geger, Pria di Bogor Dibawa Densus 88 Anti Teror, Diduga Terafiliasi JAD, Kades Ungkap Kesaksian

Seorang pria berinisial S di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor diamankan Densus 88 Anti Teror, diduga terafiliasi dengan jaringan teroris JAD. 

Editor: Hilda Rubiah
Kompas
Ilustrasi Densus 88 --- Seorang pria berinisial S di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor diamankan Densus 88 Anti Teror, diduga terafiliasi dengan jaringan teroris JAD.  

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria berinisial S di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor diamankan Densus 88 Anti Teror, Senin (23/12/2024).

Pria tersebut diduga pimpinan Ponpes Darul Al Muhajirin di Desa dan Kecamatan Megamendung.

Adapun penangkapan dilakukan Densus 88 Anti Teror setelah S alias JO diduga terafiliasi dengan jaringan teroris JAD

Usai penangkapan, pria di Bogor itu langsung dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Perayaan Natal di Pangandaran, Pendeta Gereja GPdI Ekklesia Berharap Lebih Solid Dalam Toleransi

Terlepas dari penangkapan yang dilakukan, rupanya pesantren yang dipimpin S tidak berizin.

Seorang Kepala Desa ( Kades) Megamendung Duduh Manduh membenarkan terkait adanya pondok pesantren yang dipimpin S.

"Sejak awal pendirian pondok pesantren di Megamendung Bogor tersebut, belum ada izin. Jadi kami tidak merekomendasikan apa pun terkait perizinan," ujar Kades, dikutip TribunnewsBogor.com, Rabu (25/12/2024).

Perizinan baik pendirian bangunan maupun operasional, kata Duduh, tidak dipenuhi oleh pihak ponpes tersebut. 

Di samping itu, menurutnya santri di ponpes tersebut mayoritas berasal dari luar Bogor.

"Ada sekitar puluhan santri, ponpes itu didirikan pada tahun 2019 lalu. Sementara semua kegiatannya selalu berlangsung secara tertutup," jelas Duduh.

Di sisi lain, Ketua Pokja Pondok Pesantren Kabupaten Bogor, Abah Farhan juga membuat pernyataan tegas.

Dia menyatakan bahwa Ponpes Darul Al Muhajirin, yang dipimpin S itu tidak terdaftar di lembaga yang dia pimpin

"Ponpes tersebut tidak terdaftar di lembaga kami. Jadi jika tidak memiliki izin saya tidak tahu menahu," tukasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Densus 88 Tangkap 3 Teroris Mujahidin Timur

Pencegahan teroris

Di sisi lain, sepanjang tahun 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir sebanyak 180.954 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di ruang siber. 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved