Kabar Seleb

Fakta-fakta Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucunya Diduga Gelapkan Warisan, Atiqah Hasiholan Jadi Saksi

Berikut ini fakta-fakta Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya karena diduga gelapkan warisan, Atiqah Hasiholan turut jadi saksi

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunstyle.com
Fakta-fakta Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya sendiri ke kepolisian. Diduga melakukan penggelapan harta warisan.  

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini fakta-fakta Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya diduga soal gelapkan warisan.

Lama tak terdengar kabar, Ratna Sarumpaet kembali menjadi sorotan.

Kali bukan karena kontroversinya melainkan permasalahan di keluarganya.

Ia diduga berseteru dengan cucunya ternyata bermula dari pembagian harta warisan.

Baca juga: Gagal Nyaleg 2024, Penyanyi Dera Siagian Kapok Terjun ke Politik, Rp 500 Juta Ludes untuk Kampanye

Aktivis Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya sendiri, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan warisan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim pada 16 Oktober 2024.

Atiqah Hasiholan menjadi salah satu saksi yang diperiksa atas laporan ini.

Istri Rio Dewanto tersebut mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan pada Rabu, 24 Desember 2024.

Lalu, mengapa Ratna Sarumpaet bisa dilaporkan oleh cucunya sendiri?

1.Masalah harta warisan

Ahmad Fahmy, mantan suami Ratna Sarumpaet, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris.

Salah satunya adalah Muhammad Iqbal, ayah dari Husin Kamal atau pelapor.

Muhammad Iqbal juga merupakan kakak dari Atiqah Hasiholan.

Namun, karena Iqbal menderita skizofrenia, keluarga akhirnya melakukan musyawarah dan menetapkan bahwa Ratna Sarumpaet bertindak sebagai pengampu ahli waris.

Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No.02/PDT.P/2008/PN.JAKSEL.

2. Gugatan diam-diam

Atiyah, mantan istri Muhammad Iqbal atau ibu kandung Husin Kamal, secara diam-diam menggugat penetapan Ratna Sarumpaet sebagai pengampu ahli waris.

Gugatan itu dilayangkan oleh Atiyah pada tahun 2012.

Namun, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 2021, Muhammad Iqbal mengajukan gugatan cerai terhadap Atiyah.

Pada saat yang bersamaan dengan proses gugat cerai ini, Iqbal mendapatkan informasi bahwa Atiyah sudah menikah dengan pria lain.

"Yang mengejutkannya lagi, sebenarnya pada tahun 2021 itu, Ibu Atiyah, kami punya bukti, sudah menikah lagi, sudah punya suami," kata Atiqah.

Pengadilan Agama tidak dapat mengabulkan gugatan cerai talak karena status Iqbal di bawah pengampuan atau "tidak cakap hukum".

Pengadilan berpendapat bahwa permohonan cerai harus diajukan oleh Atiyah.

Atiyah kemudian setuju untuk bercerai dengan syarat beberapa aset waris harus diberikan oleh Iqbal.

"Disampaikan oleh pengacara Ibu Atiyah kepada pengacara Muhammad Iqbal, 'Ibu Atiyah siap (bercerai), asal ada catatan beberapa aset itu dibaliknamakan ke pihak mereka'," kata Atiqah.

Baca juga: Berawal dari Cekcok Masalah Warisan, Kakak di Jombang Tega Bakar Rumah Adiknya Sendiri

3. Aset warisan

Atiqah Hasiholan mengatakan, aset Muhammad Iqbal yang diminta oleh Husin Kamal dan Atiyah berupa tanah dan mobil Honda Odyssey.

Pembagian harta waris dari Ahmad Fahmy terbilang cukup rumit.

Semasa hidupnya, Ahmad Fahmy menikah tiga kali, termasuk dengan Ratna Sarumpaet.

Atiqah Hasiholan membenarkan ucapan Husin Kamal bahwa harta peninggalan Ahmad Fahmy ada 84 item.

"Dia kan pernah bilang waktu itu di media almarhum kakek, bapak saya, meninggalkan 84 harta," kata Atiqah.

Namun, 84 harta itu dibagikan kepada tiga keluarga karena Ahmad Fahmy menikah tiga kali.

"Jadi untuk yang keluarga Ibu Ratna Sarumpaet itu totalnya di bawah 20, itu pun dibagi empat lagi. Nah, keponakan saya itu sebenarnya tahu, tapi kenapa yang dikembangkan yang 84?" ujar Atiqah.

Mengaku kecewa dengan tudingan yang dilayangkan oleh keponakannya, Atiqah Hasiholan tak bisa diam saja.

Sebagai salah satu saksi yang memiliki sejumlah bukti, pemain film Terkutuk itu siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved