Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual Masih Tinggi di Jabar, Berikut Catatan Kejaksaan Tinggi

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, dan jajaran menyampaikan pula capaian tindak pidana umum yang saat ini masih tinggi.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, dan jajaran menyampaikan capaian tindak pidana umum yang saat ini masih tinggi, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencatat tindak pidana khusus sepanjang 2024 di mana ada sebanyak 21 perkara penyelidikan dan 12 perkara penyidikan. 

Dalam tahap penyidikan ini, sebanyak 11 perkara sudah masuk tahap dua. Sedangkan capaian kinerja Pidsus Kejati Jabar dan Kejari se- Jabar sepanjang 2024, penyelidikan sebanyak 113  perkara dan penyidikan 80 perkara.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, dan jajaran menyampaikan pula capaian tindak pidana umum yang saat ini masih tinggi.

Sepanjang tahun ini tindak pidana perdagangan orang mencapai 15 perkara di Kejati Jabar, sedangkan di Kejari se-Jabar 71 perkara. Kemudian, judi online 4 perkara, sedangkan di Kejari se- Jabar ada 51 perkara.

Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Ini Jadwal Keberangkatannya

Berikutnya, narkotika di Kejati Jabar tangani 331 perkara, sedangkan Kejari se- Jabar ada 2518 perkara, tindak kekerasan seksual di Kejati Jabar ada tiga kasus, dan di Kejari se- Jabar ada 138 perkara. Sementara kekerasan pada anak Kejati Jabar ada tujuh perkara, dan Kejari se- Jabar ada 550 perkara.

"Perkara-perkara kasus pidana umum ini memang tuntutan-tuntutan yang diajukan ada yang sampai pidana hukuman mati atau seumur hidup, seperti sepanjang tahun ini tercatat ada sebanyak 29 terpidana yang diberikan putusan mati, 55 terpidana diberikan pidana mati. Jadi, pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak di Jabar ini pidana umum yang masih banyak kasusnya, meski kami terus lakukan edukasi dan tetap ada tuntutan yang tinggi supaya menjadi efek jera," kata Katarina Endang Sarwestri, Selasa (24/12/2024) di Kantor Kejati Jabar.

Katarina mengimbau kepada masyarakat untuk tak takut melaporkan atau menyampaikan ke orangtua bila mengalami tindak pelecehan seksual, sehingga memang tak heran menambah angka pelaporan menjadi tinggi.

Baca juga: 101 Ribu Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Cipali Hari Ini, Rekayasa Contra Flow Disiapkan

Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Halila Rama, menambahkan memang setiap terpidana narkotika yang diberikan tuntutan mati itu memiliki kategori tertentu, semisal memiliki peran utama dalam peredaran narkotika, barang buktinya banyak, memiliki jaringan, dan tak sekali dalam melakukan aksinya atau menjadi pengendali di dalam penjara sehingga hal-hal itu bisa memberatkannya sampai dipidana mati.

Selain itu, sepanjang tahun ini, Katarina pun menegaskan bila Kejati Jabar telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp 404 miliar atau 98,86 persen dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp408 miliar.(*)
 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved