Golongan Daya Listrik PLN Kena Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ada Diskon 50 Persen

Kenaikan PPN 12 persen pada tarif listrik tidak berlaku untuk semua golongan. Berikut inilah golongan daya listrik PLN yang kena PPN 12 persen

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
dok PLN
Ilustrasi - Daftar golongan daya listrik PLN yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah golongan daya listrik PLN yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Diketahui kenaikan PPN 12 tersebut membuat sejumlah komponen mengalami kenaikan.

Satu di antaranya tarif listrik, terkena kenaikan PPN 12 persen.


Meski begitu, kenaikan PPN 12 persen  terhadap tarif listrik itu tidak berlaku untuk semua golongan.

Ada beberapa golongan daya listrik yang kena kenaikan PPN 12 persen.

Baca juga: Daftar 3 Insentif PPN 12 Persen untuk Rumah Tangga, Ada Beras 10 Kg hingga Diskon Tarif Listrik

Namun, ada juga beberapa golongan daya listrik yang tidak terkena kenaikan 12 persen tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan PLN.

Lalu, golongan daya listrik PLN mana saja yang kena kenaikan PPN 12 persen tersebut?

Golongan Daya Listrik Kena PPN 12 Persen

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan golongan daya listrik terpasang di atas 6.600 VA, di antaranya

Rumah Tangga Besar (R-3/TR):
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA 

Bisnis Menengah (B-2/TR):
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

Industri Skala Menengah
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA

Industri Besar
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved