Daftar 3 Insentif PPN 12 Persen untuk Rumah Tangga, Ada Beras 10 Kg hingga Diskon Tarif Listrik
Inilah daftar insentif PPN 12 persen yang diberikan untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah. Salah satunya, ada beras 10 kg.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menyasar rumah tangga sebagai salah satu penerima insentif seiring dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan nilai PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beriringan dengan ditetapkannya PPN 12 persen, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa insentif ini bernama Paket Stimulus Ekonomi.
"Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.
Insentif tersebut akan diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Baca juga: Harga Netflix, Disney+, VIU, hingga Spotify setelah Kena PPN 12 Persen, Mulai 1 Januari 2025
Salah golongan masyarakat yang akan mendapatkan insentif adalah kelompok rumah tangga.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut daftar insentif PPN 12 persen bagi rumah tangga:
1. PPN 11 persen untuk Bapokting
Insentif pertama yakni stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.
DTP itu diterapkan pada Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang hanya akan dikenai PPN sebesar 11 persen.
Adapun, Bapokting itu misalnya Minyak Kita, tepung terigu, gula industri, dan lain-lain.
2. Bantuan beras 10 kg
Cara Dapatkan 6 Bansos Cair Bulan Oktober 2025, Ada BPNT Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg, Siapkan KTP |
![]() |
---|
Alasan Bedu Gugat Cerai Istri, Ngaku Tak Ada Harta Gono-Gini, Kuak Hubungannya dengan Istri Sekarang |
![]() |
---|
Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg Cair Bulan Oktober 2025, Cek Namamu Lewat Website Resmi |
![]() |
---|
Siap-siap 6 Bansos Cair Bulan Oktober 2025 Termasuk Beras 10 Kg hingga PKH Ibu Hamil Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Oktober 2025 Pakai KTP, Ada Beras 10 Kg hingga Lansia Dapat Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.