Daftar 3 Insentif PPN 12 Persen untuk Rumah Tangga, Ada Beras 10 Kg hingga Diskon Tarif Listrik

Inilah daftar insentif PPN 12 persen yang diberikan untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah. Salah satunya, ada beras 10 kg.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Beras bulog 10 kg---ilustrasi daftar insentif PPN 12 persen yang diberikan untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah. Salah satunya, ada beras 10 kg. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menyasar rumah tangga sebagai salah satu penerima insentif seiring dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan nilai PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Beriringan dengan ditetapkannya PPN 12 persen, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa insentif ini bernama Paket Stimulus Ekonomi.

"Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.

Insentif tersebut akan diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Baca juga: Harga Netflix, Disney+, VIU, hingga Spotify setelah Kena PPN 12 Persen, Mulai 1 Januari 2025

Salah golongan masyarakat yang akan mendapatkan insentif adalah kelompok rumah tangga.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut daftar insentif PPN 12 persen bagi rumah tangga:

1. PPN 11 persen untuk Bapokting

Insentif pertama yakni stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.

DTP itu diterapkan pada Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang hanya akan dikenai PPN sebesar 11 persen.

Adapun, Bapokting itu misalnya Minyak Kita, tepung terigu, gula industri, dan lain-lain.

2. Bantuan beras 10 kg

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved