BAZNAS Jabar Dukung Program Penangana PPKS bersama Bey Machmudin dan Tiga Menteri
Pimpinan BAZNAS Provinisi Jawa Barat bersama Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin dan tiga menteri meluncurkan program PPKS
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pimpinan BAZNAS Provinisi Jawa Barat bersama Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin dan tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Perkotaan di Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024).
Program Penanganan PPKS Perkotaan dikawal tiga kementerian sekaligus yakni Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program ini selain merelokasi masyarakat miskin esktrem yang tinggal di kawasan tidak layak huni ke dua rumah susun (Apartemen Transit Rancekek dan Rusunawa Solokan Jeruk), juga akan diberikan pelatihan dan keahlian agar bisa berpendapatan, mandiri, dan keluar dari kemiskinan.
Dalam peluncuran program PPKS tersebut, Pimpinan BAZNAS Prov. Jawa Barat Menghadiri sekaligus melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa Barat dalam kegiatan Peresmian Rumah Susun Rancaekek dan Solokan Jeruk serta Peluncuran Program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Perkotaan Melalui Fasilitasi Rumah Susun dan Pemberdayaan Ekonomi.
Hal tersebut menandakan BAZNAS Provinis Jawa Barat sebagai lembaga yang bertujuan menyejahterakan umat akan mendukung penuh kolaborasi ini untuk ikut serta menangani kemiskinan ekstream.
Menurut Bey, program in merupakan sinergi Pemda Provinsi Jabar dengan banyak pihak.
Selain tiga kementerian, program ini juga bekerja sama dengan Pemda Kota Bandung, Pemda Kota Cimahi, dan Pemda Kabupaten Bandung.
Selain pemerintahan, juga dilibatkan pihak swasta melalui dana CSR, Baznas, perguruan tinggi, hingga masyarakat sipil sebagai pengawal.
Tahap pertama ada 98 KK terdiri dari 384 jiwa yang akan direlokasi ke rumah susun.
Dari Kota Banduung 33 KK, Kota Cimahi 15 KK yang akan direlokasi ke Apartemen Transit Rancaekek. Dari Kabupaten Bandung 50 KK akan menempati Rusunawa Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
"Selain mendapatkan tempat tinggal peserta juga akan dibina untuk menjalani hidup yang lebih disiplin, dilatih sesuai minat dan bakat mereka, serta didampingi agar mampu mandiri baik dalam bekerja maupun berwirausaha," ujar Bey Machmudin.
Selain rumah tinggal dan pelatihan, para PPKS akan mendapatkan stimulus selama masa adaptasi di rumah susun. Yakni bantuan uang Rp840.000 per KK per bulan dari Pemda Provinsi Jabar. Kemudian Rp600.000 per bulan per jiwa dari Baznas Provinsi dan kabupaten/kota. Serta Rp1.000.000 per KK untuk perlengkapan keluarga. Peserta juga dimasukkan ke dalam DTKS dan mendapatkan perlindungan sosial seperti PKH, KIP, BPNT serta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan," sebut Bey.
Menurut Bey, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari tersedianya hunian tapi juga dari transformasi kehidupan para PPKS.
"Kami berharap mereka dapat menjadi individu yang disiplin terampil dan mandiri sehingga keluar dari garis kemiskinan ekstrem," ucapnya.
Salah satu peserta program Penanganan PPKS Perkotaan adalah warga miskin ekstrem yang tinggal di bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja, Kota Bandung.
Selaman ini kawasan kolong jembatan kumuh, selain oleh rumah tinggal ilegal para PPKS, juga dipakai garasi, TPS, dan bangunan ilegal lain.
pj gubernur jawa barat
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Baznas
Baznas Jabar
Tribunjabar.id
| Kemenag Jabar Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Pesantren At Thohiriyah |
|
|---|
| Taufik Nurrohim Sebut Hari Santri Jadi Momentum Negara Hadir untuk Pesantren |
|
|---|
| Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Sumedang, Bupati Dony : Jangan Takut Bermimpi Besar |
|
|---|
| Menuju Kemandirian Energi Nuklir: ITB dan Thorcon Power Mulai Riset Fase II Molten Fuel Salt |
|
|---|
| Fraksi PDIP DPRD Kota Bandung Soroti Keterlibatan Publik Dalam Pembahasan Empat Raperda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.