Polisi di Purwakarta Akan Tindak Tegas Kendaraan Bersumbu Tiga atau Lebih, Berharap Pengusaha Patuh

Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3 atau lebih.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas kepolisian saat menindak kendaraan truk sumbu tiga atau berlebih saat melintas di JalanTol Cipularang, Purwakarta, Minggu (22/12/2024).   

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu tiga atau lebih.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, mengatakan, pembatasan ini berlaku sejak Jumat (12/20/2024).

"Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025. Truk angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol," kata Dadang kepada kepada Tribunjabar.id, Minggu (22/12/2024).

Baca juga: Polres Karawang Sekat Tiga Gerbang Tol untuk Truk Barang Sumbu Tiga, yang Bandel Ditilang

Ia mengatakan, pembatasan dilakukan pada jam-jam tertentu demi kelancaran lalu lintas selama periode liburan nataru.

Namun, lanjut dia, beberapa jenis angkutan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan juga kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana. 

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkontrol, menjamin kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang," ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih yang membawa muatan non-sembako selama Operasi Lilin Lodaya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Baca juga: Kapolres Subang Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Aman, Personel Diminta Bekerja Maksimal

"Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur nataru. Kami pun akan menindak tegas pengemudi nakal yang melanggar aturan tersebut," ujar Dadang.

Pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved