Sabtu, 2 Mei 2026

Satpol PP Bidik 25 Bangunan Liar di Kiaracondong Bandung Bisa Segera Dibongkar, Melanggar Perda

Bangunan liar tersebut berada depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang masuk zona merah

Tayang:
Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat membongkar bangunan liar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Satpol PP menargetkan bisa membongkar dan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sekitar Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Bangunan liar tersebut berada depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang masuk zona merah, sehingga petugas Satpol PP Kota Bandung harus melakukan tindakan karena melanggar peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada awalnya ada 25 bangunan liar yang ditargetkan akan dibongkar di lokasi tersebut.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan AH Nasution, Langgar Perda dan Pejalan Kaki

"Namun, dari total 25 bangunan liar di lokasi tersebut, sebanyak 18 sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Tujuh bangunan lainnya menjadi target lanjutan," ujar Yayan Ruyandi, Jumat (20/12/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus membongkar bangunan liar termasuk PKL, bahkan beberapa hari yang lalu ada dua bangunan yang dibongkar sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman," katanya.

Proses pembongkaran itu, kata dia, sudah dimulai dengan pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan, kemudian diikuti tiga tahapan surat peringatan yang dilayangkan pada 7, 10, dan 13 Desember.

"Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan karena area depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona merah yang dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen.

Baca juga: PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung Dibongkar, Gerobak Diangkut ke Truk

Selain itu, kawasan ini juga akan menjadi bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan lingkungan yang tertata dan kondusif, sehingga pemiliknya melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 dan  Perda Nomor 9 tahun 2019.

"Kami berkomitmen untuk menertibkan kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak," ujar Yayan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved