Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan AH Nasution, Langgar Perda dan Pejalan Kaki
Satpol PP Kota Bandung, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang ruas Jalan AH Nasution, elasa (12/11/2024).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang ruas Jalan AH Nasution, Kecamatan Kecamatan Cibiru dan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (12/11/2024).
Penertiban di ruas jalan sepanjang 4,8 kilometer itu karena PKL dan pemilik bangunan liar melanggar Perda, sehingga petugas langsung bertindak menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang dan pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 1 November 2024.
Baca juga: Khawatir Gudang Logistik Bocor Saat Hujan, KPU Kota Bandung Diminta Perketat Pemeriksaan
"Kemudian SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November. Kami juga melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya seusai penertiban, Selasa (12/11/2024).
Penertiban ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Jadi ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP," kata Yayan.
Apalagi kawasan sepanjang Jalan Cibiru sendiri, kata dia, termasuk dalam zona merah, sehingga PKL dilarang untuk berjualan di trotoar dan bahu jalan serta tidak boleh ada bangunan luar yang berdiri di ruas jalan tersebut.
"Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam penertiban ini Satpol PP Kota Bandung mengerahkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan Jalan AH Nasution. Mereka juga dibantu oleh personel dari TNI dan Polri, dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.
Baca juga: Kronologi Remaja Jadi Tersangka karena Dikirim Video Anak Ketua Kadin, Diminta Ganti Rugi 100 Juta
Dari segi sarana dan prasarana, kata dia, Satpol PP juga didukung oleh berbagai unit operasional dari instansi terkait, seperti 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) menyumbangkan 2 truk angkut dan 2 unit jek hummer.
Sementara petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 unit truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan 1 unit ambulans untuk situasi darurat.
"Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman," kata Yayan.
Ia mengimbau para PKL untuk lebih memperhatikan aturan berjualan yang sudah ditetapkan dan Pemkot Bandung sendiri membuka opsi berjualan di zona hijau atau kuning, dengan ketentuan agar PKL tetap menyediakan ruang untuk pejalan kaki.
"Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota, tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga," ujarnya.
Stok Beras di Ritel Aman, Pembatasan Hanya Bersifat Sementara |
![]() |
---|
Kegiatan di Kampus Unisba Disetop Sementara Usai Insiden Berujung Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Disdik Klaim SPM Pendidikan di Kota Bandung Capai Status Tuntas Madya |
![]() |
---|
Disdagin Kota Bandung Sidak Pasar dan Ritel, Pastikan Stok Beras Aman |
![]() |
---|
Wakil Rektor Unpas Ungkap Peran Aktor Lain Dalam Kericuhan Usai Demo di Tamansari Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.