Ada 1.300 Pengaduan Masyarakat, Pinjol Ilegal dan Perbankan Jadi Sorotan OJK Cirebon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat telah menangani lebih dari 1.300 pengaduan dari masyarakat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat telah menangani lebih dari 1.300 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga 18 Desember 2024.
Sebagian besar pengaduan ini terkait layanan perbankan, penipuan dan pinjaman online.
“Ya, sejak bulan Januari sampai tanggal 18 Desember 2024 kemarin, OJK Cirebon sudah melakukan penanganan pengaduan terhadap lebih dari 1.300 nasabah atau masyarakat,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib kepada media, Jumat (20/12/2024).
Agus menjelaskan, sekitar 30 persen pengaduan yang masuk berkaitan dengan layanan perbankan, seperti masalah pelunasan dipercepat, kredit dan sistem informasi debitur.
Baca juga: Benarkah 1 Keluarga yang Ditemukan Tewas di Ciputat karena Terjerat Pinjol? Polisi Akan Bongkar HP
Sementara itu, pengaduan terkait penipuan serta layanan di sektor lain juga cukup banyak.
“Yang kedua urutan berikutnya adalah pengaduan yang bukan di sektor tertentu, tetapi salah satunya adalah terkait penipuan,” ucapnya.
Selain itu, sebanyak 20 persen pengaduan berhubungan dengan fintech lending atau yang kini dikenal sebagai Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Agus menyoroti, bahwa masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal masih cukup signifikan.
“Pinjaman online (pinjol) ini sekarang kalau yang berizin namanya pindar, sementara yang ilegal tetap disebut pinjol."
"Masyarakat yang sudah mengadu terkait pinjol ini sebanyak hampir 20 persen,” jelas dia.
Agus juga menegaskan, bahwa tindak lanjut pengaduan dilakukan secara optimal melalui mekanisme yang ada.
Untuk pengaduan terkait perbankan, OJK menggunakan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Sedangkan pengaduan terkait penipuan dan pinjaman online ilegal diteruskan kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Baca juga: 1 Keluarga di Ciputat yang Ditemukan Tewas Diduga Kuat Terjerat Pinjol, Polisi: Masih Diselidiki
“Kalau pengaduannya terkait dengan perbankan, kami akan follow up langsung melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen."
"Tapi kalau itu menyangkut pinjol ilegal yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh kami, maka akan diteruskan ke Satgas Pasti,” katanya.
Dengan penanganan yang terintegrasi, OJK berharap masyarakat semakin memahami saluran yang tepat untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan solusi atas masalah yang mereka hadapi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cirebon
pengaduan masyarakat
pinjaman online ilegal
pinjol
Agus Muntholib
Sosok Misri Eks TKW Asal Cirebon 13 Tahun Derita Kaki Gajah, Tahan Sakit Tiap Jam, Minta Tolong KDM |
![]() |
---|
Video Permintaan Bantuan Viral, Misri Penderita Kaki Gajah asal Cirebon Dijemput Dinkes |
![]() |
---|
Awal Mula Misri Warga Cirebon Alami Kaki Gajah, Sakit saat Jadi TKW di Bahrain, Berharap Bantuan KDM |
![]() |
---|
Penyakit Kaki Gajah Bikin Sengsara, Warga Cirebon Ini Hanya Berharap Nyeri di Kakinya Hilang |
![]() |
---|
Kisah Pilu Misri, Pejuang Kaki Gajah Asal Cirebon yang Kehilangan Dokter Pemberi Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.