Ada 1.300 Pengaduan Masyarakat, Pinjol Ilegal dan Perbankan Jadi Sorotan OJK Cirebon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat telah menangani lebih dari 1.300 pengaduan dari masyarakat

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat telah menangani lebih dari 1.300 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga 18 Desember 2024. 

Sebagian besar pengaduan ini terkait layanan perbankan, penipuan dan pinjaman online.

“Ya, sejak bulan Januari sampai tanggal 18 Desember 2024 kemarin, OJK Cirebon sudah melakukan penanganan pengaduan terhadap lebih dari 1.300 nasabah atau masyarakat,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib kepada media, Jumat (20/12/2024).

Agus menjelaskan, sekitar 30 persen pengaduan yang masuk berkaitan dengan layanan perbankan, seperti masalah pelunasan dipercepat, kredit dan sistem informasi debitur.

Baca juga: Benarkah 1 Keluarga yang Ditemukan Tewas di Ciputat karena Terjerat Pinjol? Polisi Akan Bongkar HP

Sementara itu, pengaduan terkait penipuan serta layanan di sektor lain juga cukup banyak.

“Yang kedua urutan berikutnya adalah pengaduan yang bukan di sektor tertentu, tetapi salah satunya adalah terkait penipuan,” ucapnya.

Selain itu, sebanyak 20 persen pengaduan berhubungan dengan fintech lending atau yang kini dikenal sebagai Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Agus menyoroti, bahwa masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal masih cukup signifikan.

“Pinjaman online (pinjol) ini sekarang kalau yang berizin namanya pindar, sementara yang ilegal tetap disebut pinjol."

"Masyarakat yang sudah mengadu terkait pinjol ini sebanyak hampir 20 persen,” jelas dia.

Agus juga menegaskan, bahwa tindak lanjut pengaduan dilakukan secara optimal melalui mekanisme yang ada.

Untuk pengaduan terkait perbankan, OJK menggunakan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. 

Sedangkan pengaduan terkait penipuan dan pinjaman online ilegal diteruskan kepada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Baca juga: 1 Keluarga di Ciputat yang Ditemukan Tewas Diduga Kuat Terjerat Pinjol, Polisi: Masih Diselidiki

“Kalau pengaduannya terkait dengan perbankan, kami akan follow up langsung melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen."

"Tapi kalau itu menyangkut pinjol ilegal yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh kami, maka akan diteruskan ke Satgas Pasti,” katanya.

Dengan penanganan yang terintegrasi, OJK berharap masyarakat semakin memahami saluran yang tepat untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan solusi atas masalah yang mereka hadapi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved