Berita Viral
Sosok Muhammad Galang, Pelaku yang Bakar Santri Hidup-hidup di Boyolali, Profesinya Guru
Sosok pelaku yang membakar santri hidup-hidup di Boyolali, Jawa Tengah bernama Muhammad Galang, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sosok pelaku yang membakar santri hidup-hidup di Boyolali, Jawa Tengah, kini telah terungkap.
Pelaku tersebut bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Muhammad Galang adalah kakak dari salah satu santri yang berada di Pondok pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Putra.
Dia berprofesi sebagai guru.
Adapun, insiden pembakaran santri ini terjadi di Ponpes Darusy Syahadah Putra, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Boyolali, pada Senin (16/12/2024) malam.
Korbannya adalah santri ponpes tersebut bernama Saini Saputra (16) yang kini mengalami luka bakar hingga 38 persen.
Kini, Muhammad Galang telah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Galang dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 353 KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Kronologi Kelompok Silat Ngamuk Keroyok Satpam Kebun Raya Bogor, Maksa Masuk, Berusaha Rusak Pagar
Berawal dari tuduhan mencuri HP
Kejadian pembakaran terhadap Saini berlangsung di ruang tamu Ponpes Darusy Syahadah Putra, Senin (16/12/2024).
Pelaku datang ke ponpes sekira pukul 21.00 WIB dengan tujuan untuk menginterogasi Saini, yang diduga mencuri handphone milik adik pelaku.
"Adik dari tersangka mengadu bahwa HP miliknya hilang atau diduga diambil oleh korban," kata Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali, dikutip dari Tribunnews.
Dalam upayanya untuk menakut-nakuti santri tersebut, pelaku membawa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral.
Saat menginterogasi, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Saini dan kemudian menyulutkan api.
"Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban," jelas Joko.
Keterangan Pengurus Ponpes
Pimpinan Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Qosdi Ridwanullah, menjelaskan pelaku datang ke ponpes sebagai tamu dan menuduh korban mencuri handphone adiknya.
Pihak ponpes telah menjelaskan tuduhan pencurian ponsel tidak berdasarkan dan pelaku bertindak atas tudingan adiknya.
Pelaku tetap bersikeras ingin menginterogasi korban di ruang tertutup dan terjadi aksi pembakaran.
"Situasi semakin memanas ketika pelaku nekat menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya," kata Qosdi, dikutip dari Tribunnews.
Qosdi Ridwanullah telah menyerahkan proses hukum ke kepolisian dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kami berharap proses hukum berjalan dengan tegas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan," tegasnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Warga di Palangka Raya
Kondisi Korban
Sementara itu, korban yang dibakar hidup-hidup, Saini Saputra, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simo.
Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari menyebut kondisi Saini Saputra dalam keadaan stabil.
"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.
(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribunnews.com/Faisal Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.