Scammer Tak Lagi Bebas, OJK Dorong Warga Cirebon Cepat Lapor Lewat IASC

Program ini ditujukan untuk mencegah dan menindak aksi keuangan ilegal yang merugikan warga, termasuk di Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus meningkatkan upaya melindungi masyarakat dari maraknya kasus penipuan keuangan dengan membentuk Indonesia Anti ScaM Center (IASC) bersama Satgas Pasti.

Program ini ditujukan untuk mencegah dan menindak aksi keuangan ilegal yang merugikan warga, termasuk di Cirebon.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan, pentingnya pelaporan segera jika menjadi korban penipuan keuangan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK untuk Pribadi

“IASC ini dibentuk supaya masyarakat itu bisa terlindungi."

"Untuk itu, kami imbau masyarakat yang menjadi korban segera melaporkannya, jangan lambat, karena transaksi keuangan itu hitungannya menit, hitungannya detik,” ujar Agus saat diwawancarai media selepas kegiatan di kantornya, Kamis (19/12/2024).

Satgas Pasti, lanjut Agus, merupakan satuan tugas pemberantas aktivitas keuangan ilegal yang berkolaborasi dengan OJK melalui IASC.

Dengan adanya IASC, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan melalui laman resmi ojk.go.id atau menghubungi OJK di nomor 157.

“Kalau uangnya masih ada, itu bisa dilacak dan diblokir dulu. Setelah investigasi selesai, uang tersebut bisa dikembalikan sisanya."

"Namun, kalau uangnya sudah terlanjur ditransfer ke pihak lain, IASC bersama anggota Satgas seperti PPATK akan melacaknya,” ucapnya.

Agus juga menyoroti modus baru penipuan yang kerap terjadi, seperti meminta kode OTP atau mentransfer uang ke virtual account.

“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang meminta OTP atau mengaku petugas bank, jangan percaya."

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana

"Bank dilarang meminta OTP atau melakukan komunikasi langsung kecuali untuk menawarkan produk tertentu,” jelas dia.

Ia mengingatkan, bahwa kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan dana yang sudah terlanjur ditransfer.

"Kalau masyarakat melapor cepat dan data-data yang dimasukkan lengkap, proses penyelamatan dana bisa lebih cepat,” katanya.

Melalui IASC, OJK berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan dan menindak tegas para pelakunya.

Warga Cirebon diharapkan lebih aktif melapor jika menjadi korban, sehingga kasus scamming dapat diminimalkan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved