Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Padaluyu Cianjur, Pelaku Sudah Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1 M
Pengungkapan kasus pengoplosan gas elipji tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - DP (39) pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di Kampung Kaliastna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Canjur diamankan polisi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku memperoleh keungtungan sebesar Rp 70 ribu per tabung. Sehingga membuat kerugian negara hingga sebesar Rp 1,016 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas elipji tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pedalaman dan penyelidiakan.
"Hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku, yaitu DP (39) asal Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan," katanya pada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan hasil pengakuan dan keterngan pelaku lanjut dia, DP telah menajalankan pengolosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi tersebut selama satu tahun.
"Pelaku dapat memindahkan isi gas bersubsidi 3 kilogra ke tabung gas non-subsidi Bright 12 kilogram tersebut belajar dari seorang temannya di Jakarta. Sedangkan hasil pengoplosan itu pelaku menjual gas elpiji 12 kilogram seharga Rp 190 ribu per tabung," ucapnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG 3 Kg di Gunung Guruh Sukabumi, Sudah Seminggu Pemilik Diburu
Tono mengatakan, dari setiap tabung yang berhasil dijual kepada masyarakat pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 70 ribu per tabung. Akibat perbuatanya itu pelaku selama menjalankan aksinya telah merugikan negara sebesar Rp 1,016 miliar.
"Kerugian tersebut juga diakibatkan pengurangan berat gas Bright yang harusnya 12 kg menjadi hanya 9 sampai 10 kg saja, sehingga DP meraup untung," katanya.
Selain itu Tono mengatakan, terkait dengan pihak yang telah mengajari pelaku cara pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Temannya yang telah mengajari cara pengoplosan masih kami selidiki dan pastik kami kerjar. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 tabung gas melon dalam kondisi kosong, 84 tabung gas Bright berisi, 4 tabung Bright kosong, 6 gas Elpiji 12 kg kosong, 200 karet, ratusan segel ilegal, 14 pipa pemindah gas, paku, dan 1 unit kulkas," katanya.
Tono menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
Lahan Blok Cangkuang Cidahu Sukabumi Rusak: Pemerintah Diminta Jadikan Hutan Rakyat |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Mobilnya, Ditemukan Warga yang Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Sukabumi Dikeluhkan Pelajar karena Bau, SPPG: Kami Akan Telusuri |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Maling Leluasa Bobol Toko saat Kebakaran Pasar Surade Sukabumi, Gasak Uang Arisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.