Berita Viral

Sosok Brigadir Anton Polisi Tembak Mati Warga, Ancam Sopir Taksi Agar Tutup Mulut, Rekam Jejak Buruk

Inilah sosok Brigadir Anton Kurniawan Setianto yang sadis menembak seorang kurir ekspedisi, ancam sopir taksi agar tak bongkar tindakan brutalnya.

(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Brigadir Anton Kurniawan Setianto yang sadis menembak seorang warga.

Brigadir Anton melakukan aksi brutalnya itu pada 27 November 2024 lalu.

Brigadir Anton merupakan personel Polresta Palangka Raya.

Kini, ia telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah kasus dugaan penembakan terhadap warga Banjarmsin, Kalimantan Selatan, terendus.

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan menyampaikan, pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin (16/12/2024), dikutip dari Tribun Kalteng

Baca juga: Sosok Haryono Sopir Taksi Bongkar Aksi Brutal Brigadir Anton yang Tembak Warga, Kini Dipenjara

Kasus yang menyeret Brigadir Anton ini bermula dari temuan mayat di sekitar kebun sawir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Jumat (6/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyisik menemukan keterlibatan Brigadir Anton.

Kini, Brigadir Anton telah menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Nuredy. 

Disebut Sosok Bermasalah

Brigadir Anton, polisi yang menembar warga hingga tewas itu diketahui personel yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Kalteng saat memaparkan kronologi kasus polisi tembak warga dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). 

Pada 12 Februari 2014, Anton ternyata pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko, dikutip dari Tribun Kalteng

Diketahui, Anton dihukum patsus 21 hari lantaran melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003. 

Selain itu, Anton pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng karena melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).

"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko. 

Saksi Kunci Jadi Tersangka

Seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Brigadir Anton, ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Haryono, yang merupakan sopir taksi online kini ditetapkan sebagai tersangkaoleh aparat kepolisian.

Istri Haryono, Yuliani membantah keterlibatan suaminya dan menegaskan perannya sebagai penyedia jasa transportasi. 

Perempuan berusia 38 tahun itu mengatakan, suaminyalah yang melaporkan kasus ini ke polisi agar kebenarakan terungkap.

(Kiri-Kanan) Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024)/ Istri sopir H terisak setelah suaminya juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya, Senin (16/12/2024) kemarin.
(Kiri-Kanan) Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024)/ Istri sopir H terisak setelah suaminya juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya, Senin (16/12/2024) kemarin. (Kompas/Tribun Kalteng)

“Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir, suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AKS) karena itu memang pekerjaannya,” ungkap Yuliani, Senin (16/12/2024) saat diwawancarai di depan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng, Palangka Raya, dikutip dari Kompas.com.

Yuliani merasa terpukul dengan situasi ini, mengingat niat awal suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya adalah untuk mengungkap kebenaran.

“Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran,” ujarnya. 

Yuliani tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih syok dengan berita penetapan tersangka terhadap suaminya. 

Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, menjelaskan bahwa mereka baru menerima informasi mengenai penetapan Muhammad Haryono sebagai tersangka melalui surat penangkapan dan penahanan pada hari yang sama. 

“Baru tadi kami menerima tiga buah surat ini, baru hari ini kami atas nama keluarga mengetahui kalau MH ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Parlin. 

Hingga saat ini, Parlin menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail kasus yang menjerat suaminya.

“Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik,” jelasnya. 

Parlin menekankan bahwa suami kliennya hanya menjalani profesi sebagai sopir dan tidak pernah mengetahui bahwa akan terjadi pembunuhan. 

“Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir grab, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka,” papar Parlin.

Ia juga menyoroti bahwa Haryono adalah sosok yang berinisiatif melaporkan kasus ini.

“Terungkapnya kasus ini berkat usaha dan niat baik Pak MH, suami ibu, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan itu, tapi ujung dari niat baik tadi, beliau malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Parlin. 

Haryono dan istrinya melaporkan kasus tersebut pada Selasa (10/12/2024) ke Jatanras Polresta Palangka Raya, yang kemudian menjadi cikal bakal terungkapnya kasus ini. 

Parlin menyatakan bahwa MH seharusnya dapat diposisikan sebagai justice collaborator.

“Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali,” jelasnya. 

Diketahui, Haryono dan oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan tersebut baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kasus ini terungkap. 

“Baru kenal sekitar satu bulan,” ujar Parlin. 

Polda Kalteng sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum polisi ini.

Haryono Diancam Brigadir Anton

Haryono, ketika kejadian, hanya seorang sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton, namun nasib sial membuatnya harus menyaksikan tindakan brutal polisi dari Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya tersebut.

“Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin,” ungkap Yuliani, Selasa (17/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Yuliani mengatakan, Haryono merupakan sosok suami yang humoris dan periang.

Empat hari berselang, Yuliani semakin penasaran dengan penyebab perubahan sikap suaminya. 

Setelah meyakinkan suaminya untuk bercerita, Haryono pun mulai mengisahkan kejadian berdarah itu kepada istrinya. 

“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.

Saat itu, Brigadir Anton berada di kursi belakang sopir.

Haryono yang merupakan sopir duduk bersebelahan dengan korbam seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin berinisial AB yang menjadi korban tindakan brutal Anton.

“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani. 

Yuliani langsung syok mendengar penuturan suaminya yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton. 

Sisi kemanusiaan mereka tidak bisa menerima kenyataan tersebut. 

“Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya. 

Setelah kejadian, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi tindakan sadisnya. 

Anton beberapa kali mengancam Haryono selaku saksi mata supaya tutup mulut terhadap aksi brutalnya. 

Haryono bahkan pernah ditransfer uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh Anton, namun dia kembalikan karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Haryono lantas bersikukuh untuk melaporkan kasus itu. 

Hati nurani dia dan sang istri tergerak untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya karena merasa kasihan dengan korban, meski di tengah ancaman Brigadir Anton. 

“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap wanita asal Desa Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini. 

Yuliani tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya. 

Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu. 

Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya. 

“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani. 

Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. 

Kliennya bermaksud untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana namun malah menjadi tersangka. 

“Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Tribun Kalteng/ Ahmad Supriandi) (Kompas.com/Akhmad Dhani)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved