Remaja di Depok Jadi Pelaku Asusila Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara, Polisi Ungkap Motifnya
Seorang remaja berinisial HRS (16) di Depok ini menjadi sorotan publik. Ia menjadi pelaku asusila begal payudara, mengaku tidak menyesali perbuatannya
Namun untuk memastikan hal tersebut, pihak Bapas masih menunggu kedatangan orangtua HRS guna melengkapi keterangan yang ada.
Pasalnya dari sepengelihatan Sri, ada sesuatu yang salah dari psikologisnya HRS.
"Nantinya anak ini (pelaku) memang ketika di Likmas (perlindungan masyarakat), tidak ada penyesalan," ungkap Sri.
"Jadi ya biasa saja, tidak ada merasa bersalah, sehingga buat dia juga ditanyakan juga, 'Setelah memegang, ada ereksi tidak?', enggak juga. Nah ini memang pastinya anak ini mempunyai kelainan," imbuh dia.
Sri membenarkan jika pelaku kerap menonton video porno saat pandemi Covid-19, kala aktifitas banyak dilakukan dari rumah.
"Berakibatlah kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu," ungkap dia.
Di sisi lain, Sri mengungkap fakta bahwa pelaku sudah menikah siri, dan memiliki anak yang berusia tiga bulan, meski dirinya masih di bawah umur.
"Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga nih bersama pihak konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," kata Sri.
"Apakah memang harus, karena tidak bisa diversi, mungkin nanti ditindaklanjuti selanjutnya di pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak (P3A) terkait proses hukumnya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Jadi untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmad dalam konferensi pers, Selasa.
"Pelaku juga tidak broken home, namun ia sudah memiliki istri dan anak," pungkasnya.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Remaja Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara di Depok dan Jakbar, Terkuak Ciri-ciri Target Korban
Kronologi Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai, Ayah Pelaku yang Polisi Ucap Minta Maaf |
![]() |
---|
Elnusa Buka Beasiswa Edukasi Sobat Bumi, Rumah BUMN Palangkaraya Dukung Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita di Bogor Jadi Korban KDRT saat di Arab Saudi, Kini Berjuang Batalkan Pernikahan |
![]() |
---|
Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Depok Mengenai Angkutan Umum Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.