Berita Viral

Dwi Ayu Korban Kekerasan Anak Bos Toko Roti Akan Laporkan Mantan Pengacaranya

Dwi Ayu merupakan pegawai toko roti di Jakarta Timur yang dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim (GSH).

Editor: Ravianto
Chaerul Umam/Tribunnews
Konferensi pers Komisi III DPR RI terkait RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan korban penganiaayaan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Korban kekerasan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati, bakal melaporkan oknum pengacara yang telah menipunya.

Dwi Ayu merupakan pegawai toko roti di Jakarta Timur yang dianiaya anak bosnya bernama George Sugama Halim (GSH).

Dwi Ayu mengaku sampai ditipu oleh pengacara yang mengawal kasusnya sampai harus jual sepeda motor.

Ada pun, Dwi Ayu mengalami kasus penipuan seorang yang mengaku pengacara, saat mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

Pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak bantuan hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.

Hal itu terungkap dalam RDPU dengan Komisi III DPR, hari ini Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Berkah di Balik Duka, Dwi Ayu Korban Kekerasan Anak Bos Roti Dapat Pekerjaan Baru, Juga Dikuliahkan

"Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu," kata kuasa hukum Dwi Ayu saat ini, Jaenudin, usai RDPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jaenudin mengungkapkan, bahwa kuasa hukum Dwi Ayu sebelumnya, selalu meminta uang, dengan alasan untuk menyelessikan proses hukumnya.

Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur akhirnya buka suara ungkap pengakuan soal pemicu penganiayaan terjadi. 
Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur akhirnya buka suara ungkap pengakuan soal pemicu penganiayaan terjadi.  (Kolase Istimewa via Tribun Bogor)

Ia menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada oknum pengacara tersebut.

Hingga akhirnya Dwi Ayu menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara keduanya itu.

"Sampai dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Namun hasilnya apa? Jadi dia menghilang," ucapnya.

"Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar cepat. Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu dia dihubungin susah bahkan tidak balas," imbuhnya.

Pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.

Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved