Upah Minimum Kabupaten Cirebon Tahun 2025 Diusulkan Naik Rp163 Ribu, Tunggu Keputusan Pj Gubernur

Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, serikat pekerja dan pengusaha sepakati pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
kompas.com
Ilustrasi UMK 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) bersama serikat pekerja dan unsur pengusaha.

Rapat tersebut menyepakati pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.

“Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382. Kenaikan ini sebesar Rp163.652 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).

Baca juga: UMK Purwakarta 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Kenaikannya bila Dirupiahkan Tak Sampai Rp 300 Ribu

Selain itu, Dewan Pengupahan juga mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Namun, Novi menegaskan bahwa penetapan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.

Sebab penetapan UMSK membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus.

"Misalnya, jenis subsektor seperti tambang, harus jelas apakah tambang batu bara atau jenis lainnya."

"Belum lagi, penilaian risiko pekerjaan, apakah termasuk risiko rendah, sedang atau tinggi,” kata Novi.

Jadwal Pengumuman UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025 Besarannya Bisa Beda-beda, Pekerja Naik Gaji

Menurut Novi, usulan ini merupakan langkah awal atau embrio untuk pemberlakuan UMSK di Kabupaten Cirebon di masa depan.

Ia juga menambahkan, bahwa penetapan UMK di tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024.

“Alhamdulillah, pengusulan ini sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha."

"Semua sudah dituangkan dalam berita acara untuk diusulkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Dengan Kenaikan UMK dan penerapan UMSK, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon dapat semakin meningkat. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved