Para Pemuda Ngamuk di Pameungpeuk Bandung Ternyata Lakukan Perusakan Brutal di Tiga Tempat Berbeda

Tak hanya melakukan penganiayaan, belasan pemuda di Pameungpeuk Bandung itu juga melakukan pencurian dengan kekerasan

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
Belasan Pemuda di Pameungpeuk Bandung Ngamuk, Lakukan Penganiayaan dan Perusakan Brutal di Tiga Tempat Berbeda. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekelompok pemuda yang melakukan penganiayaan dan perusakan brutal di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung akhirnya diamakan Polresta Bandung.

Terdapat 11 pemuda yang diamankan Polresta Bandung. Di mana belasan pemuda tersebut diamakan Polresta Bandung atas tindakan pencurian dengan kekerasan hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Sebelumnya diberitakan, belasan pemuda tersebut melakukan penganiayaan dan perusakan secara brutal. Akibat tindakannya tersebut, setidaknya ada lima warga sekitar yang menjadi korban para pemuda tersebut.

Kelima korban tersebut ada yang mengalami luka-luka hingga penjarahan. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024 dini hari kemarin.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan Brutal, Belasan Pemuda di Pameungpeuk Bandung Diamankan Polisi

"Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan beberapa titik TKP. Jadi tidak hanya satu TKP, tapi ada sekitar tiga TKP. Dengan korban yang berbeda pula, dari situ nanti akan kami split untuk berkas perkaranya," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (16/12/2024).

Kusworo mengungkapkan, dari belasan pemuda tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman. Pasalnya pelaku yang terlibat di ketiga TKP tersebut akan mendapatkan hukuman yang berbeda dari yang lain.

Namun Kusworo menjelaskan bahwa saat ini para pemuda yang dinamakan Polresta Bandung terjerat dengan dua pasal yaitu pasal 365 KUHP serta 170 KUHP atas perbuatannya.

"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. Dan mereka juga dilapisi dengan pasal 170 yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," katanya.

Meskipun begitu, Kusworo mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan, terutama pada bagian apakah para pemuda yang terlibat tersebut masuk ke dalam gang motor atau bukan.

Di sisi lain, Kusworo mengatakan, motif para pemuda tersebut yaitu melampiaskan kekesalan. Pasalnya, para pemuda tersebut gagal mencari seseorang yang mereka incar, alhasil mereka melampiaskannya ke warga. 

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Pengeroyok dan Perusakan Brutal di Pameungpeuk, Polisi Ungkap Motifnya

"Jadi yang bersangkutan 11 orang tersebut, nyari orang kemudian tidak ketemu. Karena tidak ketemu mereka pulang dan melampiaskan kekesalannya dengan cara pengrusakan dan menganiaya orang," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved