Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan Brutal, Belasan Pemuda di Pameungpeuk Bandung Diamankan Polisi

Belasan pemuda pelaku penganiayaan dan perusakan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Belasan pemuda yang menjadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan pemuda pelaku penganiayaan dan perusakan di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Beredar di media sosial video CCTV yang merekam sekelompok pemuda melakukan penganiayaan dan perusakan di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk pada Minggu (15/12/2024).

Sekelompok pemuda tersebut, terlihat datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang secara babi buta ke tempat yang mereka lalui. Bahkan mereka, terlihat merusak beberapa kendaraan yang sedang terparkir.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari, tepatnya pukul 00.30 WIB. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

"Dilaporkan oleh korban di hari yang sama pada pukul 08.00. Pukul 11.00, kami tangkap beberapa pelaku dan keseluruhan bisa kami tangkap pada pukul 15.00, jadi kami bisa tangkap keseluruhan pelaku kurang dari 1 x 24 jam," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Bandung Barat, Kemenag Hormati Proses Hukum di Kepolisian

Kusworo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sekelompok pemuda tersebut sedang mencari seseorang. Namun lantaran tidak ketemu, para pemuda tersebut emosi dan melakukan pelampiasan kepada warga.

Selain itu, sekelompok pemuda tersebut juga melakukan penjarahan kepada beberapa toko yang mereka lalui. Bahkan sekelompok pemuda tersebut tidak segan melakukan pembacokan.

"Peristiwa ini berawal dari perselisihan antara seorang teman para pelaku dan kelompok lain. Merasa terpanggil untuk membantu, para pelaku melakukan pencarian terhadap orang yang berselisih tersebut," katanya.

"Namun pencarian yang berakhir dengan hasil nihil, itu memicu amarah mereka. Dalam keadaan emosi, para pelaku melakukan aksi pengrusakan dan kekerasan terhadap warung-warung di sepanjang jalan yang mereka lewati," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Kusworo mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 11 pemuda. Dan kesebelas pemuda tersebut terjerat pasal 365 KUHP dan 170 KUHP atas perbuatannya.

"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. Dan mereka juga dilapisi dengan pasal 170 yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved