Cinta Segitiga di Balik Kasus Pria di Bekasi Siram Kekasih dengan Air Keras, Dendam Korban Mau Rujuk

Arjuhan Rosetiyoni (23) terbakar emosi mengetahui pujaan hatinya, Farah Rizka (20) berkencan dengan pria lain hingga menyiramkan air keras

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi Teror Penyiraman Air Keras --- Seorang wanita muda berinisial F (20) jadi korban penyiraman air keras, pada Jumat (6/12/2024) malam, ternyata pelaku orang terdekat 

Arjuhan sempat kabur selama enam hari sebelum ditangkap tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polsek Bekasi Utara.

Dia ditangkap di Karadenan Kompleks Acropolis, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024) pukul 00.16 WIB. 

Usai ditangkap, Arjuhan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemerikaaan. 

Akibat perbuatannya, Arjuhan terancam dijerat dengan Pasal 354 KUHP, subsider Pasal 353 KUHP, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Berujung Petaka, Arjuhan Nekat Siram Air Keras Wanita Pujaan Hatinya di Bekasi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved