Pilgub Jabar

Tak Ada Paslon yang Gugat Hasil Pilgub Jabar, KPU Jabar Segera Tetapkan Gubernur Terpilih

Tiga hari pascarekapitulasi suara Pilgub Jabar oleh KPU Provinsi Jabar, tak satupun pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar aajukan sengketa.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga hari pascarekapitulasi suara Pilgub Jabar oleh KPU Provinsi Jabar, tak satupun pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 18/2924 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pasal 57, disebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. 

Menurutnya, meski hingga batas akhir pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada tidak terdapat gugatan, KPU baru dapat menetapkan Gubernur terpilih setelah ada pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Sesuai jadwal pengumuman BRPK dilakukan paling lambat pada tanggal 19-20 Desember 2024. Kita tunggu saja pemberitahuan dari MK-nya karena paling lambat tiga hari setelah itu kami harus menetapkan gubernur terpilih,” ujar Hedi, Jumat (13/12/24).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar oleh KPU, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak sebesar 14.130.192 suara atau setara 62,22 persen. Di urutan dua, pasangan nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie meraih 4.260.072 atau 18,75 persen suara.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada di MK, Belum Ada Paslon Pilgub Jabar Ajukan Permohonan

Disusul pasangan nomor urut 1, yakni Acep Adang Ruhiat- Gitalis Dwinatarina dengan perolehan 2.204.452 suara atau 9,7 persen. Di posisi terakhir pasangan nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan perolehan 2.116.017 suara atau 9,31 persen.

Sementara itu, terkait turunnya angka partisipasi pemilih, Hedi mengakui sejauh ini angka partisipasi Pilkada serentak tahun 2024 menurun. Tapi, menurutnya hal itu tidak hanya terjadi di Jabar saja, tapi juga di provinsi lainnya. 

“Secara nasional diperkirakan angka partisipasi mencapai 68 persen. Perlu ada penelitian lebih lanjut mengenai penyebabnya. 

"Yang pasti itu bukan hanya satu variabel karena minimnya sosialisasi. Terlebih memilih itu hak, kalau masyarakat sudah tahu bahwa 27 November itu ada pemilihan, tapi karena hak dan yang bersangkutan tidak mau memilih kan itu haknya juga,” ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved