Berita Viral

Sosok Agus RT yang Provokasi Warga Aniaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Tuduh Curi Celana Dalam

Selain sebagai RT, Agus yang menganiaya bocah 12 tahun di Boyolali ini juga ternyata adalah seorang guru. Dia juga menuduh korban mencuri ponsel.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunSolo/Tri Wododo
Para tersangka yang menganiaya bocah di Boyolali. Bocah ini disebut melecehkan anak Pak RT dan anak warga lain, ini memicu emosi para tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Agus, RT yang memprovokasi warga untuk menganiaya bocah berusia 12 tahun berinisial KM di Boyolali, Jawa Tengah.

Belakangan, kasus warga menganiaya bocah 12 tahun ini menjadi sorotan hangat di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/12/2024), tepatnya di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Pemicunya adalah tuduhan warga terhadap KM, yang menyebut bocah tersebut mencuri celana dalam.

Parahnya lagi, kondisi diperburuk oleh Ketua RT bernama Agus dan istrinya yang memukul KM di rumah salah satu warga.

Dilansir dari TribunSolo, Agus tidak hanya menjabat sebagai Ketua RT. Dia juga ternyata adalah seorang guru.

Kini Agus telah diamankan oleh Polres Boyolali pada Rabu (11/12/2024).

Agus mengaku, tidak hanya menuduh korban mencuri celana dalam, tetapi menuduhnya juga mencuri ponsel.

"Dihari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Agus di Mapolres Boyolali, Jumat (13/12/2024). 

Baca juga: Viral Bocah di Boyolali Dianiaya Ketua RT dan Warga di Depan Ayahnya, Dituduh Curi Pakaian Dalam

Dia juga mengaku menampar pipi korban sebanyak dua kali. 

"Nampar dua kali yang satu dihalangi pak Suhada. Kena Pipi sebelah kanan," kata dia.

Selain Agus, ada tujuh tersangka lain yang masing-masing bernama Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. 

Selain mengamankan delapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam kasus tersebut. 

Di antaranya pakaian korban berupa kaus dan celana warna biru serta tang dari pelaku.

Mengenai peran para pelaku, kata Budi, mereka ada yang memukul dengan tangan kosong, menendang, dan ada yang menjepit korban dengan menggunakan tang. 

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 terkait dengan penganiayaan sama-sama. 

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhy Buono, Jumat.

Kronologi kejadian 

Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

KM dituduh mencuri celana dalam milik salah satu warga. 

Tuduhan ini memicu kemarahan belasan warga yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya. 

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga. 

Ayah korban, Mulyadi, yang sedang merantau di Jakarta, dihubungi Ketua RT pada Minggu, 19 November.

Baca juga: Aksi Pak RT hingga Warga Aniaya Bocah 12 Tahun di Boyolali Dituding Curi Celana Dalam, Korban Trauma

Saat itu Mulyadi diminta pulang untuk menyelesaikan persoalan. 

Setelah tiba di rumah, Mulyadi mengajak KM menemui Ketua RT untuk meminta maaf. 

Namun, bukannya menyelesaikan masalah secara damai, korban malah dipukul oleh Ketua RT dan istrinya. 

Ketika Mulyadi mencoba melindungi anaknya, ia justru mendapat pukulan dari warga lainnya. 

Situasi ini memuncak hingga ancaman pembunuhan terhadap Mulyadi dan anaknya.

Kondisi korban 

Penganiayaan brutal menyebabkan KM mengalami luka serius. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Waras Wiris Andong, KM menderita patah hidung, penyumbatan pembuluh darah, dan lebam di seluruh wajah.  

KM pun terpaksa dirujuk ke RS Moewardi Solo untuk perawatan lanjutan karena kondisinya parah. 

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved