Prediksi UMK 2025 di Priangan Timur Jika Naik 6,5 Persen Seperti UMP, Terendah Banjar Rp2,2 Juta

Simak besaran UMK 2025 di wilayah Priangan Timur jika mengalami kenaikan 6,5 persen seperti UMP Jawa Barat. Terendah ditempati Kota Banjar, Rp2,2 juta

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah --- besaran UMK 2025 di wilayah Priangan Timur jika mengalami kenaikan 6,5 persen seperti UMP Jawa Barat. Terendah ditempati Kota Banjar, Rp2,2 juta. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2025 di wilayah Priangan Timur jika mengalami kenaikan 6,5 persen seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Besaran kenaikan UMP Jawa Barat telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam.

"Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," ujar Teppy. 

"Dari hitungannya maka, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238.18," tambahnya.

Nantinya, kenaikan UMP akan menjadi acuan bagi pengajuan UMK oleh para bupati/wali kota yang kemudian ditetapkan oleh gubernur.

Lantas, bagaimana prediksi UMK 2025 di wilayah Priangan Timur jika mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen?

Berikut prediksi UMK 2025 di Priangan Timur jika naik 6,5 persen:

Baca juga: BREAKING NEWS Buruh di Purwakarta Demo Suarakan 3 Tuntutan, Termasuk Ingin UMK Naik 8 Persen

1. Kota Tasikmalaya dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

2. Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992

3. Kabupaten Garut dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555

4. Kabupaten Ciamis dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279

5. Kabupaten Pangandaran dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724

6. Kota Banjar dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754

Sementara itu, berikut prediksi kenaikan UMK 2025 di kabupaten/kota Jawa Barat lainnya jika naik 6,5 persen:

1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626


6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721

7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897

Baca juga: Daftar UMK di Bandung Raya Jika Naik 6,5 Persen, Tertinggi Rp4,4 Juta, Terendah Rp3,7 Juta

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211


9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482


10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583


11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634


12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914


13. Кота Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088


16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284


17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237


18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519

Sebagai catatan, besaran UMK di atas hanya perkiraan jika naik sebesar 6,5 persen.

Besaran UMK bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bupati/wali kota yang nantinya akan diajukan kepada dan ditetapkan oleh gubernur.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved