Polisi Terus Razia Tempat-tempat Penjualan Miras di Indramayu, Ratusan Botol Minuman Diamankan

Tempat-tempat yang terindikasi menjual minuman keras atau miras di Kabupaten Indramayu terus dirazia polisi.

istimewa
Polisi merazia warung penjual miras di Kabupaten Indramayu, Rabu (11/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Tempat-tempat yang terindikasi menjual minuman keras atau miras di Kabupaten Indramayu terus dirazia polisi.

Ratusan botol miras dari berbagai merk pun berhasil diamankan dalam razia tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan ratusan botol miras itu didapat dari warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Jatibarang dan Indramayu dalam razia yang digelar hari ini, Rabu (11/12/2024).

“Warung-warung itu terindikasi menjual minuman keras,” kata Tatang Sunarya.

Baca juga: Buruh Indramayu Sebut Upah untuk Hidup Layak Seharusnya di Angka Sekitar Rp 5,3 Juta

Tatang menyampaikan di wilayah Kecamatan Indramayu pihaknya berhasil mengamankan 240 botol miras.

Terdiri dari 12 botol Bir Singaraja, 84 botol Arak Obat besar, dan 144 botol Anggur Kolesom Besar.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Jatibarang, diamankan 72 botol miras.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan lanjut Tatang, ada sebanyak 312 botol miras.

AKP Tatang Sunarya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual miras. Termasuk pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras beralkohol.

Baca juga: Laga Timnas Indonesia vs Laos Sajikan Duel 2 Pelatih Korea Selatan, Berikut Head to Head Keduanya

Konsumsi miras dapat berpotensi menganggu kesehatan hingga merusak moral. Konsumsi miras, kata dia, juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu," ujar dia.

Menurut Tatang razia yang dilakukan Polres Indramayu hari ini sekaligus dalam rangka operasi Pekat Lodaya 2024.

Pihaknya berharap, peredaran miras di Kabupaten Indramayu bisa terus ditekan. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved