Kejari Segera Panggil ASN Pemkot Cimahi yang Telibat Korupsi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) akan membuat jadwal pemanggilan terhadap ASN terlibat korupsi ini dalam 2 pekan.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahman Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi akan melakukan pemanggilan terhadap ASN Pemkot Cimahi inisial R yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kajari Cimahi, Arif Raharjo mengatakan bahwa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) akan membuat jadwal pemanggilan terhadap R dalam 2 pekan.
"Apakah minggu ini atau minggu depan saya serahkan ke Kasi Pidsus, lebih cepat lebih bagus," kata Arif, Rabu (11/12/2024).
Arif mengungkapkan, Kejari Cimahi berkomitmen untuk bekerja profesional dan menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin.
"Ujung perkara itu adalah kepastian hukum. Saya minta Kasi Pidsus untuk segera, disegerakan. Jangan ditunda tunda," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi sebagai tersangka korupsi.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu.
"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu Dinas di Pemkot Cimahi," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/11/2024).
Arif mengungkapkan, tersangka dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah di kota cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.
Dalam pendalaman kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu," pungkasnya.
Irawan Diberhentikan dari Posisi Kadispora Cirebon Setelah Jadi Tersangka, Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.