Senin, 4 Mei 2026

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Segera Disidangkan, Ini Barang Buktinya

Tiga mobil termasuk menjadi  barang bukti kasus TPPU dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Petugas saat memeriksa barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tiga mobil termasuk menjadi  barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Mobil dan barang bukti lainnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Oktober 2024.

“Iya, benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kami terima,” ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, kepada Tribun, Selasa (10/12/2024).

Arie mengatakan, selain tiga mobil, juga ada dokumen-dokumen objek berupa tanah yang menjadi barang bukti.

Baca juga: Nasib Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Akan Jalani Proses Hukum Lagi, Berkas TPPU Sudah P21

Sedangkan Panji Gumilang menjadi tahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, 9-28 Desember 2024.

“Dan tim JPU juga sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.

Dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Baca juga: FIM Soroti Penanganan Kasus Dugaa TPPU Panji Gumilang yang Molor, Ini Jawaban Kajari Indramayu

Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. 

Namun uang tersebut diduga malah digunakan Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.

Panji Gumilang pun diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved