Boyamin Saiman Janji Akan Bubarkan MAKI Jika sampai Firli Bahuri Ditahan di Kasus Pemerasan pada SYL

Boyamin Saiman akan bubarkan MAKI jika Firli Bahuri sampai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pada SYL.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bernazar akan membubarkan MAKI jika eks pimpinan KPK Firli Bahuri ditahan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

"Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah," tandasnya. 

Firli Tak Penuhi Panggilan

Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

Anggota DPR RI Peringatkan Polda Metro Jaya

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengingatkan Polda Metro Jaya tak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Hal ini merespons kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang mandek di Polda Metro Jaya. 

Rudi mengatakan, Firli telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya namun tidak memenuhi panggilan tersebut. 

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah tegas.

"Bayangkan, mangkir, apa artinya? seharusnya ketika sudah mangkir dua kali, maka panggilan ketiga sudah upaya paksa," kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).

Rudi menilai, sikap lamban Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved