Gugatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024: Paslon 02 Tempuh Jalur MK
Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas penetapan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz.
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, membawa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas penetapan paslon nomor urut 03, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini didasarkan pada Pasal 19e dalam PKPU No. 8/2024 yang dianggap bertentangan dengan Putusan MK No. 2/2023 terkait masa jabatan kepala daerah. Paslon nomor urut 02 menilai keputusan KPU telah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.
"Kami sudah berusaha mencari keadilan di Bawaslu, namun laporan kami diabaikan. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke MK sebagai upaya terakhir," ungkap H. Harry Khoirul Anwar, konsultan politik paslon nomor urut 02, usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sengketa ini berakar dari perbedaan tafsir masa jabatan kepala daerah. Putusan MK No. 2/2023 menyatakan masa jabatan dihitung sejak seseorang memiliki kewenangan, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun kepala daerah definitif. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya menghitung masa jabatan berdasarkan tanggal pelantikan.
Ade Sugianto, calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, pernah menjabat sebagai Plt Bupati sejak 2018, menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Jika dihitung sejak menjabat Plt, Ade dinilai telah melampaui batas dua periode.
Meskipun demikian, KPU tetap mengesahkan pencalonannya, menimbulkan gelombang kritik dari berbagai pihak.
"Kami yakin berdasarkan Putusan MK, Ade Sugianto tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat lebih dari dua periode. Oleh sebab itu, kami meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03," tegas Harry.
Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya mencatat paslon nomor urut 03 meraih 52 persen suara, sementara paslon nomor urut 02 memperoleh 28%, dan paslon nomor urut 01 mendapatkan 20%.
Kuasa hukum paslon nomor urut 02, Faisal Hafied, meminta MK menegakkan keadilan dengan membatalkan keputusan KPU. "Putusan MK harus menjadi aturan tertinggi yang mengikat semua pihak," katanya.
Menunggu Putusan yang Jadi Preseden
Harry Khoirul Anwar menambahkan, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Cianjur, di mana persoalan masa jabatan kepala daerah menimbulkan sengketa. Ia berharap KPU dapat belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
"Ini bukan hanya gugatan terhadap hasil Pilkada, tetapi juga terhadap penetapan paslon oleh KPU yang bertentangan dengan Putusan MK," tandasnya.
Keputusan MK ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam Pilkada di Indonesia, khususnya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum mengenai masa jabatan kepala daerah.
"Keputusan ini akan menjadi preseden penting bagi Pilkada di masa mendatang, untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah ditetapkan," tutup Harry.
Kunjungi Korban Longsor, Bupati Tasikmalaya Janji Perbaiki Rumah dan Tanggung Biaya Perawatan |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Tasikmalaya Belum Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Minta DPRD Gercep Sahkan |
![]() |
---|
Bupati Tetapkan Tasikmalaya Tanggap Darurat Bencana, Buntut Tragedi di Salawu dan Taraju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.