Gugatan Pilkada 2024 di Jabar

BREAKING NEWS: 4 Kabupaten dan Kota di Jabar Resmi Ajukan Gugatan Rekapitulasi Pilkada 2024 ke MK

Gugatan dilayangkan tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

(Sumber: kpu.go.id)
Link untuk melihat hasil hitung cepat dan rekapitulasi suara Pilkada 2024 resmi KPU. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat daerah di Jabar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024

Plt Ketua KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengatakan empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung dan Kota Depok. 

"Empat darah itu yang sudah teregister untuk gugatan Pilkada," ujar Aneu, Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Saksi Sahrul-Gun Gun Ungkap Alasan Tolak Teken Hasil Penghitungan Suara Pilbup Bandung

Selain empat daerah itu, daerah lain pun masih bisa mengajukan gugatan karena ada waktu tiga hari setelah pleno rekapitulasi.

"Kita masih nunggu, terakhir kabupaten kota itu tanggal 6, setiap setelah surat keputusan ke luar (rekapitulasi) ada waktu tiga hari (pengajuan gugatan)," katanya. 

Sementara rekapitulasi tingkat provinsi rencananya baru akan dimulai pada Minggu 8 Desember 2024, mulai pukul 13.00.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, setelah rekapitulasi suara tingkat Provinsi, bakal ada pasangan calon Pilgub yang mengajukan gugatan.

"Baru besok, nanti rencananya sampai tanggal 9, berarti menunggu 3 hari setelah itu, ada gugatan atau tidak," kata Aneu. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved