Bocah Bunuh Keluarganya di Jakarta
Kondisi ABG Pembunuh Ayah dan Nenek Sudah Stabil, Motif Pembunuhan Terus Didalami
Menurutnya, MAS akan dititipkan di LPAS sampai proses pengadilan berjalan nantinya.
TRIBUJABAR.ID, JAKARTA - Polisi belum menemukan apa penyebab MAS bocah 14 tahun di Jakarta yang menghabisi nyawa 2 anggota keluarganya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS adalah remaja yang membunuh ayah dan neneknya menggunakan pisau dapur.
Keduanya ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan MAS tersangka pembunuh ayah dan nenek di Cilandak kini dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Menurutnya, MAS akan dititipkan di LPAS sampai proses pengadilan berjalan nantinya.
Lokasi LPAS disebut Nurma berada di Jakarta.
Baca juga: Benarkah Remaja di Jakarta yang Bunuh Ayah dan Nenek karena Dipaksa Belajar? Polisi: Memang Disuruh
“Kita menitipkan sampai proses pengadilan setelah proses pengadilan lalu dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas,” ucap Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Selama di LPAS, tersangka yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan hak-haknya.
“Kalau sudah di sana memang sudah ada sistemnya di situ ada pembelajaran dari sekolah dan bermain,” katanya.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa MAS saat ini kondisinya sudah stabil dapat diajak berkomunikasi.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS di samping mengecek kejiwaannya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan MAS terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau dapur.
Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
bocah bunuh ayah dan nenek
remaja bunuh ayah dan nenek
remaja membunuh ayah dan nenek
Perumahan Bona Indah
| 'Dia Anak Saya', Ibu di Jakarta Maafkan Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek, Berharap Hukuman Ringan |
|
|---|
| KABAR Terbaru MAS Bocah Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta, Kejiwaannya Akan Diobservasi 14 Hari |
|
|---|
| 'Biar Papa Mama Masuk Surga' Bisikan yang Didengar MAS sebelum Membunuh Ayah dan Neneknya |
|
|---|
| Bisikan Pemicu Bocah 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Bukan Mistis, Ini Penjelasan Psikiater |
|
|---|
| Fakta Terbaru Kasus Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta, MAS Ternyata Sudah 4 Kali ke Psikiater |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ambisi-ibunda-dari-remaja-di-Jakarta-Selatan-yang-bunuh-ayah-dan-neneknya-diungkap-guru.jpg)